Informasi Lainnya

Definisi Pernikahan dan Pengertian Pernikahan

Definisi Pernikahan dan Pengertian Pernikahan

     Pernikahan
1.  Definisi Pernikahan
Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai seorang suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Widyastuti, 2010).
Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita, hidup bersama dalam rumah tangga, melanjutkan keturunan menurut ketentuan hukum syariat Islam (Puspitasari, 2008).

2.  Pernikahan Dini
Menurut Sarwono (2007) Beliau mengartikan pernikahan dini adalah sebuah nama yang lahir dari komitmen moral dan keilmuan yang sangat kuat, sebagai sebuah solusi alternatif.
Pernikahan dini merupakan sebuah perkawinan di bawah umur yang target persiapannya belum dikatakan maksimal-persiapan fisik, persiapan mental, juga persiapan materi. Karena demikian inilah maka pernikahan dini bisa dikatakan sebagai pernikahan yang terburu-buru, sebab segalanya belum dipersiapkan secara matang (Dlori, 2007).
Menurut Undang-undang perkawinan no 1 tahun 1974 pasal 7 bahwa perkawinan diijinkan bila laki-laki berumur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun. Namun pemerintah mempunyai kebijakan tentang perilaku reproduksi manusia ditegaskan dalam undang-undang no 10 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan upaya penyelenggaraan keluarga berencana. Banyaknya risiko kehamilan kurang dari perkawinan diijinkan laki-laki berumur 21 tahun dan perempuan berumur 19 tahun, sehingga perawinan usia muda adalah perkawinan yang dilakukan bila laki-laki kurang dari 21 tahun dan perempuan kurang dari 19 tahun (Widyastuti, 2010).
 Pernikahan yang ideal untuk perempuan adalah 19-25 tahun sementara laki-laki 25-28 tahun. Karena di usia itu organ reproduksi perempuan secara psikologis sudah berkembang dengan baik dan kuat serta siap untuk melahirkan keturunan secara fisikpun mulai matang. Melakukan perkawinan tanpa kesiapan dan pertimbangan yang matang dari satu sisi dapat mengindikasikan sikap tidak apresiatif terhadap makna nikah dan bahkan lebih jauh bisa merupakan pelecehan terhadap kesakralan sebuah perkawinan (Namora, 2013).

3.  Faktor Penyebab Terjadinya Pernikahan Dini
Menurut Maria (2010) ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya perkawinan usia muda yang sering dijumpai di lingkungan masyarakat kita yaitu :
a.  Ekonomi
Perkawinan usia muda terjadi karena keadaan keluarga yang hidup di garis kemiskinan, untuk meringankan beban orang tuanya maka anak wanitanya dikawinkan dengan orang yang dianggap mampu.
b.  Pengetahuan
Rendahnya tingkat pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat, menyebabkan adanya kecenderungan mengawinkan anaknya yang masih dibawah umur.


c.   Keluarga
Orang tua khawatir kena aib karena anak perempuannya berpacaran dengan laki-laki yang sangat lengket sehingga segera mengawinkan anaknya. Kian maraknya seks bebas di kalangan remaja dan dewasa muda, maupun meningkatnya angka aborsi setidaknya menjadi indikator tingkat pergaulan bebas sudah berada pada tahap mengkhawatirkan dan harus segera dipikirkan solusinya.
Salah satu jalan, walaupun bukan yang mutlak adalah menikahkan pasangan remaja di usia dini. Artinya, bagi mereka yang telah mantap dengan pasangannya, dianjurkan untuk segera meresmikannya dalam sebuah ikatan pernikahan. Sekalipun keduanya masih menempuh pendidikan atau di bawah usia ideal. Hal ini untuk menghindari dampak buruk dari keintiman hubungan lawan jenis. Begitu kata orang tua.
d.  Informasi
Gencarnya infomrmasi yang didapatakan kalangan remaja saat ini ekspose seks di media massa menyebabkan remaja modern kian Permisif terhadap seks.
e.  Adat/Budaya
Perkawinan usia muda terjadi karena orang tuanya takut anaknya dikatakan perawan tua sehingga segera dikawinkan.
Di beberapa belahan daerah di Indonesia, masih terdapat beberapa pemahaman tentang perjodohan. Dimana anak gadisnya sejak kecil telah dijodohkan orang tuanya. Dan akan segera dinikahkan sesaat setelah anak tersebut mengalami masa menstruasi. Padahal umumnya anak-anak perempuan mulai menstruasi di usia 12 tahun. Maka dapat dipastikan anak tersebut akan dinikahkan pada usia 12 tahun, jauh di bawah batas usia minimum sebuah pernikahan yang diamanatkan UU.
Terjadinya pernikahan dini menurut Puspitasari (2008) disebabkan oleh:
a.  Masalah ekonomi keluarga
b.  Orang tua dari gadis meminta masyarakat kepada keluarga laki-laki apabila mau mengawinkan anak gadisnya.
c.   Bahwa dengan adanya perkawinan anak-anak tersebut, maka dalam keluarga gadis akan berkurang satu anggota keluarganya yang menjadi tanggung jawab (makanan, pakaian, pendidikan, dan sebagainya).
d.  Tidak adanya pengetahuan mengenai akibat buruk perkawinan terlalu muda, baik bagi mempelai itu sendiri maupun keturunannya.

4.  Akibat Dari Perkawinan Usia Muda
Menurut Namora (2013) ada beberapa macam akibat dari perkawinan usia muda yaitu sebagi berikut:
a.  Akibatnya dengan kesehatan (Health and Related Outcomes)
Melahirkan anak terlalu dini, kehamilan yang tidak diinginkan dan aborsi yang tidak aman mempengaruhi kesehatan remaja puteri.
1)  Kurangnya pengetahuan, informasi dan akses pelayanan.
2)  Tingginya tingkat kematian saat melahirkan dan abnormalitas.
3)  Meningkatnya penularan penyakit seksual dan bahkan HIV/ADIS.
b.  Akibatnya dengan kehidupan (Life Outcomes)
1)  Berkurangnya kesempatan, keahlian dan dukungan sosial.
2)  Berkurangnya kekuatan dalam kaitannya dengan hukum, karena keahlian, sumber-sumber, pengetahuan, dukungan sosial yang terbatas.
c.   Akibatnya dengan anak (Outcomes For Children)
Kesehatan bayi dan anak yang buruk memilki kaitan yang cukup kuat dengan usia ibu yag terlalu muda, berkesinambungan dengan ketidakmampuan wanita muda secara fisik dan lemahnya pelayanan kesehatan reproduktif dan sosial terhadap mereka. Anak-anak yang lahir dari ibu yang berusia dibawah 20 tahun memiliki resiko kematian yang cukup tinggi.
d.  Akibatnya dengan perkembangan (Development Outcomes)
Hal ini berkaitan dengan Millenium Develovement Goalas (MDGs) seperti dukungan terhadap pendidikan dasar dan pencegahan terhadap HIV/AIDS. Ketika dihubungkan dengan usia saat menikah dengan jelas menunjukkan bahwa menikah di usia yang tepat akan dapat mencapai perkembangan yang meliputi menyelesaikan pendidikan, bekerja dan memperoleh keahlian serta informasi yang berhubungan dengn peran di masyarakat, anggota keluarga dan konsumen sebagai bagian dari masa dewasa yang berhasil.

5.  Kelebihan Dan Kekurangan Pernikahan Dini
Menurut Widyastuti (2010) Kelebihan melakukan pernikahan pada usia dini adalah :
a.  Terhindar dari prilaku seks bebas, karena kebutuhan seksual terpenuhi.
b.  Menginjak usia tua tidak lagi mempunyai anak yang masih kecil
Ada beberapa kekurangan menikah dini diantaranya yaitu:
a.  Meningkatkan angka kelahiran sehingga pertumbuhan penduduk semakin meningkat.
b.  Ditinjau dari segi kesehatan, perkawinan usia muda meningkatkan angka kematian ibu dan bayi, risiko komplikasi kehamilan, persalinan dan nifas. Selain itu bagi perempuan meningkatkan risiko kanker serviks karena hubungan seksual dilakukan pada saat pertumbuhan alat reproduksi belum matang. Bagi bayi risiko terjadinya kesakitan dan kematian.
c.   Kematangan psikologis belum tercapai sehingga keluarga kesulitan mewujudkan keluarga yang berkualitas tinggi.
d.  Tingkat perceraian tinggi.

6.  Masalah Resiko Kehamilan Remaja
Menurut Manuaba (2009) terdapat dua faktor yang mendasari perilaku seks pada remaja pertama harapan untuk kawin dalam usia yang relatif muda (20 tahun) dan kedua, makin derasnya arus informasi yang dapat menimbulkan rangsangan seksual remaja terutama remaja didaerah perkotaan yang mendorong remaja untuk melakukan hubungan seks pranikah dimana pada akhirnya memberikan dampak pada terjadi penyakit hubungan seks dan kehamilan diluar perkawinan pada remaja.
Pada akhirnya, masalah kehamilan remaja mempengaruhi diri remaja itu sendiri sebagai berikut:
a.  Masalah kesehatan reproduksi
Kesehatan reproduksi merupakan masalah penting untuk mendapatkan perhatian terutama di kalangan remaja. Remaja yang kelak akan menikah dengan menjadi orang tua sebaiknya mempunyai kesehatan reproduksi yang prima, sehingga dapat menurunkan generasi sehat. Dikalangan remaja telah terjadi semacam revolusi hubungan seksual yang menjurus ke arah liberalisasi yang dapat berkaibat timbulnya berbagi penyakit hubungan seks yang merugikan alat reproduksi.
b.  Masalah psikologis pada kehamilan remaja
Remaja yang hamil diluar nikah menghadapi berbagai masalah psikologis yaitu rasa takut, kecewa, menyesal dan rendah diri terhadap kehamilannya sehingga terjadi usaha untuk menghilanagkan denganajalan gugur kandungan. Gugur kandungan mempunyai kerugian yang paling kecil bila dibandingkan dengan melanjutkan kehamilan.
c.   Masalah sosial dan ekonomi keluarga
Perkawinan yang dianggap dapat menyelesaikan masalah kehamilan remaja tidak lepas dari kemelut seperti:
1.  Penghasilan yang terbatas sehingga kelangsungan hamilnya dapat menimbulkan berbagai masalah kebidanan.
2.  Putus sekolah, sehingga pendidikan menjadi terlantar
3.  Putus kerja, karena berbagai alsan, sehingga menambah sulitnya masalah sosial ekonomi.
4.  Ketergantungan sosial ekonomi pada keluarga menimbulkan stres (tekanan batin)
5.  Nilai gizi yang relatif rendah dapat menimbulkan berbagi masalah kebidanan.
d.  Dampak kebidanan kehamilan remaja
Penyulit pada kehamilan remaja, lebih tinggi dibandingkan “kurun waktu reproduksi sehat” antara umur 20 sampai 30 tahun. Keadaan ini disebabkan belum matangnya alat reproduksi untuk hamil, sehingga dapt merugikan kesehatan ibu maupun perkembangan dan pertumbuhan janin.

7. Faktor-faktor Kehamilan Remaja
a.  Faktor psikologi yang belum matur
1)  Alat reproduksinya masih belum siap menerima kehamilan sehingga dapat menimbulkan berbagai bentuk komplikasi.
2)  Remaja berusia muda yang sedang menuntut ilmu akan mengalami putus sekolah sementara atau seterusnya dan dapat kehilangan pekerjaan yang baru dirintisnya.
3)  Perasaan tertekan karena mendapat cercaan dari keluarga, teman atau lingkungan masyarakat.
4)  Tersisih dari pergaulan karena dianggap belum mampu membawa diri.
5)  Mungkin kehamilannya disertai kecanduan obat-obatan, merokok atau minuman keras.
b.  Faktor fisik
1)  Mungkin kehamilan ini tidak diketahui siapa ayah sebenarnya.
2)  Kehamilan dapat disertai penyakit hubungan seksual sehingga memerlukan pemeriksaan ekstra yang lebih lengkap.
3)  Tumbuh kembang janin dalam rahim yang belum matur dapat menimbulkan abortus, persalinan prematur, dapat terjadi komplikasi penyakit yang telah lama dideritanya.
4)  Saat persalinan sering memerlukan tindakan medis operatif.
5)  Hasil janin mengalami kelainan kongenital atau berat badan lahir rendah.
6)  Kematian maternal dan perinatal pada kehamilan remaja lebih tinggi dibandingkan dengan usia reproduksi sehat (20-35 tahun) (Syafrudin, 2009).

8. Dampak Kebidanan Kehamilan Remaja
Penyulit pada kehamilan remaja lebih tinggi dibandingkan “kurun waktu reproduksi sehat” antara umur 20 sampai 30 tahun. Keadaan ini disebabkan belum matangnya alat reproduksi untuk hamil, sehingga dapat merugikan kesehatan ibu maupun perkembangan dan pertumbuhan janin. Keadaan tersebut akan makin menyulitkan bila ditambah dengan tekanan (stres) psikologis, sosial, ekonomi sehingga memudahkan terjadi:
a.  Keguguran
Keguguran sebagian dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan kehamilan remaja yang tidak dikehendaki. Keguguran sengaja yang dilakukan oleh tenaga non-profesional dapat menimbulkan akibat samping yang serius seperti tingginya angka kematian dan infeksi alat reproduksi yang pada akhirnya dapat menimbulkan kemandulan.
b.  Persalinan prematur, berat badan lahir rendah (BBLR) dan kelainan bawaan.
Kekurangan berbagai zat yang diperlukan saat pertumbuhan dapat mengakibatkan makin tingginya kelahiran prematur, berat badan lahir rendah dan cacat bawaan.
c.   Mudah terjadi infeksi
Keadaan gizi yang buruk, tingkat sosial ekonomi rendah dan stres memudahkan terjadi infeksi saat hamil terlebih pada kala nifas.
d.  Keracunan kehamilan (gestosis)
Kombinasi keadaan alat reproduksi yang belum siap hamil dan anemia makin meningkatkan terjadinya keracunan hamil, dalam bentuk pre-eklamsi atau eklampsia. Pre-eklamsia dan eklampsia memerlukan perhatian yang serius karena dapat menyebabkan kematian (Manuaba, 2009).

9.  Resiko Persalinan Usia Dini
Melahirkan terutama kelahiran bayi pertama mengandung risiko kesehatan bagi semua wanita. Bagi seorang wanita yang kurang dari usia 17 tahun, yang belum mencapai kematangan fisik, risikonya semakin tinggi. Remaja usia muda, terutama mereka yang belum berusia 15 tahun lebih besar kemungkinannya mengalami kelahiran secara prematur (premature labor), keguguran dan kematian bayi atau cabang bayi dalam kandungan, dan kemungkinannya meninggal akibat kehamilan, empat kali lipat daripada wanita yang lebih tua berusia 20 tahun ke atas. Lagi pula, bayi mereka lebih besar kemungkinannya lahir dengan berat yang kurang normal dan meninggal sebelum usia satu tahun daripada bayi-bayi yang dilahirkan oleh para wanita dewasa (Nikita, 2010).
10.   Penanganan Pernikahan Dini
a.  Pendewasaan usia kehamilan dengan penggunaan kontrasepsi sehingga kehamilan pada waktu usia reproduksi sehat.
b.  Bimbingan psikologis. Hal ini dimaksudkan untuk membantu pasangan dalam menghadapi persoalan-persoalan agar mencapai cara pandang dengan pertimbangan kedewasaan, tidak mengedepankan emosi.
c.   Dukungan keluarga. Peran keluarga sangat banyak membantu keluarga muda baik dukungan berupa material maupun non material untuk keharmonisan keluarga.
    Peningkatan kesehatan dengan peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi bagi istri yang mengalami kurang gizi (Dlorin, 2009).

Definisi Pernikahan dan Pengertian Pernikahan Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai seorang suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Widyastuti, 2010).  Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita, hidup bersama dalam rumah tangga, melanjutkan keturunan menurut ketentuan hukum syariat Islam (Puspitasari, 2008)

0 Response to "Definisi Pernikahan dan Pengertian Pernikahan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel