Informasi Lainnya

MAKALAH HAKIKAT DEMOKRASI

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
       Secara umum, sistem kenegaraan mengikuti pola pembagian kekuasaan dalam pemerintahan sebagaimana yang dikemukakan oleh Montesquieu dengan teori Trias Politika yang merupakan pengembangan dari doktrin awalnya oleh John Locke. Menurutnya, pada setiap pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga jenis kekuatan tersebut terpisah satu sama lainnya, baik mengenai tugas maupun mengenai alat perlengkapan yang melakukannya.
       Dalam perjalananya, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat mendasar terutama sejak adanya amandemen UUD 1945 yang dilakukan MPR pasca Orde Baru. Sejak lengsernya Orde Baru, telah terjadi empat kali amandemen UUD 1945. Sebelum perubahan UUD 1945, alat-alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 adalah Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah amandemen keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan negara yang disebut dengan lembaga tinggi negara menjadi delapan lembaga, yakni MPR, DPR, DPD, dan Presiden, MA, MK, KY, dan BPK. Posisi masing-masing lembaga setara, yaitu sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki korelasi satu sama lain dalam menjalankan fungsi check and balanceantar lembaga tinggi tersebut.
       Negara Indonesia juga merupakan Negara demokrasi, seperti nampak pada Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang antara lain berbunyi “…dalam susunan Negara indonsia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Bahwa Negara Indonesia adalah Negara demokrasi juga nampak dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”…., tetapi bukan demokrasi liberal dan juga bukan demokrasi Rakyat, melainkan demokrasi Pancasila.
       Demokrasi adalah tugas yang tiada akhir. Oleh sebab itu gagasan ini harus ditanamkan kesetiap lapisan masyarakat dalam suatu Negara, melalui media, disekolah-sekolah dan universitas-universitas serta pusat-pusat kebudayaan. Demokrasi tidak hanya terjadi pada saat pemilu saja tetapi juga harus diterapkan pada hidup sehari-hari. Demokrasi yang hidup mengharuskan partisipasi aktif masyarakat dalam partai politik yang demokratis, kelompok masyarakat sipil dan masyarakat pada umumnya.
1.2  Tujuan Penulisan
       Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui dan memahami tentang Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Hakikat Demokrasi





BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengetian Ketatanegaraan
       Ketatanegaraan adalah segala sesuatu mengenai tata negara. Menurut hukumnya, tata negara adalah suatu kekuasaan sentral yang mengatur kehidupan bernegara yang menyangkut sifat, bentuk, tugas negara dan pemerintahannya serta hak dan kewajiban para warga terhadap pemerintah atau sebaliknya. Dan dalam sistem ketatanegaraan republik Indonesia, memerlukan sebuah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 demi berlangsungnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dan terciptanya tujuan negara republik Indonesia. Sebelum membahas sebuah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, saya akan menjelaskan pengertian dari sebuah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
2.2  Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI “Sebelum” Amandemen UUD 1945
       Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
2.3  Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945
       Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah  negara kesatuan (desentralis) yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah  kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
       Indonesia menganut bentuk pemerintahan Republik Konstitusional, merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD atau konstitusi. Presiden Republik Indonesia  memegang  kekuasaan  sebagai  kepala  negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan  pada Pasal 4 Ayat 1 yang  berbunyi, “Presiden  Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan  menurut Undang-Undang Dasar. ” Dengan demikian, sistem  pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislative
       Sistem parlemen di Indonesia menganut bikameral yang tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD. DPR merupakan wakil partai dan DPD merupakan wakil pemerintah daerah. Ketidak sempurnaan itu ditunjukan antara lain : MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempunyai fungsi tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD. Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR karena tidak punya fungsi legislatif secara penuh. Dari kedua alasan di atas, parlemen Indonesia dapat dikatakan menganut Trikameral (Tiga Kamar).
2.4  Deskripsi Lembaga-Lembaga Terkait Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif
       Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 8 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.







(Struktur Bagan Lembaga-lembaga Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945)

       2.4.1  Pengertian dan Fungsi Masing-masing Lembaga
                 1.  Lembaga Legislatif
        Badan Legislatif atau Legislature mencerminkan salah satu fungsi badan itu yaitu legislate, atau membuat undang-undang. Nama lain yang dipakai ialah Assembly. Nama lain lagi adalah Parliament.
        Menurut teori, rakyatlah yang berdaulat; rakyat yang berdaulat ini mempunyai suatu “kehendak”. Karena itu keputusan-keputusannya, baik yang bersifat kebijakan maupun undang-undang mengikat seluruh masyarakat.
     Lembaga legislatif di Indonesia direpresentasikan pada tiga lembaga, yakni:
Ø MPR
Ø DPR
Ø DPD
                 2.  Lembaga  Eksekutif
        Dalam sistem presidensial, menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan langsung dipimpin olehnya, sedangkan dalam sistem parlementer para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri. Karena penyelenggaraan kesejahteraan rakyat merupakan tugas pokok dari setiap negara, apalagi jika ia tergolong Negara Kesejahteraan (Welfare State), maka kegiatan badan eksekutif mempengaruhi semua aspek kehidupan masyarakat (pendidikan, pelayanan kesehatan, perumahan, pekerjaan dsb).
        Berdasarkan UUD 1945 lembaga eksekutif di Indonesia terdiri dari atas seorang presiden, wakil presiden, beserta menteri-menteri. Dari pengklasifikasian isi UUD 1945 dapat diketahui bahwa kekuasaan eksekutif mencakup beberapa bidang:
     Diplomatik, yakni menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Ø Administartif, yakni melaksanakan undang-undang serta peraturan lain dan menyelenggarakan administrasi negara.
Ø Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
Ø Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Ø Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia, dan sebagainya.
                 3.  Lembaga Yudikatif
        Dalam tiap negara hukum badan yudikatif haruslah bebas dari campur tangan badan eksekutif demi penegakan hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak asasi manusia.
        Lembaga yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK
2.5  Pengertian Demokrasi
       Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
       Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
2.6  Hakikat Demokrasi
       Kata demokrasi dapat ditinjau dari dua pengetian yaitu :
       1. Pengertian secara bahasa atau etimologis
       2. Pengertian secara istilah atau terminologis
       2.6.1  Pengertian Etimologis Demokrasi
          Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratosatau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi secara bahasa demis-cratein ataudemos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Alasan demokrasi sulit dilaksanakan sebagai berikut :
Ø  Tidak ada tempat yang menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup banyak.
Ø  Untuk melaksanakan musyawarah dengan baik dengan jumlah yang banyak sulit di lakukan.
Ø  Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tercapai, karena sulitnya memungut suara dari peserta yang hadir.
Ø  Masalah yang di hadapi negara semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan orang-orang yang secara khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut.
       Maka untuk menghindari kesulitan seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi, di bentuklah badan perwakilan rakyat.Badan inilah yang menjalankan demokrasi.Namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sehingga mulailah dikenal “demokrasi tidak langsung” atau “demokrasi perwakilan”.
       Jadi, Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam yaitu :
       1. Demokrasi langsung
          Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikut sertkan seriap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
2.  Demokrasi tidak langsung
          Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan.
          Untuk negara-negara modern penerapan demokrasi tidak langsung dilakulakan karena berbagai alasan, antara lain :
Ø Penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada suatu tempat tidak dimungkinkan.
Ø Masalah yang di hadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan hidup semakin banyak.
Ø Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri didalam menyurus kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup di serahkan pada orang yang berminat dan memiliki keahlian dibidang pemerintahan negara.
       2.6.2  Pengertian Terminologis Demokrasi
               Berikut ini beberapa definisi tentang demokrasi :
     1.  Menurut Harris Soche
        Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk menagtur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
2.  Menurut Hennry B. Mayo
        Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang secara diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemiliha-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjainnya kebebasan politik.


3.  Menurut International Commission for Jurist
        Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarankan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
        Ada satu pengertian mengenai demokrasi yang di anggap paling populer diantara pengertian yang ada.Pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863 oleh Abraham Lincoln yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the peolple).Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan perintahan.Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat.Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang di arahkan untuk kepentingan dan kejahteraan rakyat.
        Secara substantif, prinsip utama dalam demokrasi ada dua (Maswadi Rauf, 1997) yaitu :
1)  Kebebasan/persamaan (freedom/equality)
        Kebebasan dan persamaan adalah pondasi demokrasi.Kebebsan di anggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksinal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari pengguasaan.
2)  Kedaulatan rakyat (people’s soverignty)
        Dengan konsep kedaulatan rakyat, pada hakikatnya kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat.



BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Dari Pembahasan diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa :
1.      Indonesia menganut bentuk pemerintahan Republik Konstitusional, merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD atau konstitusi. Presiden Republik Indonesia  memegang  kekuasaan  sebagai  kepala  negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan  pada Pasal 4 Ayat 1 yang  berbunyi, “Presiden  Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan  menurut Undang-Undang Dasar. ”
2.      Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 8 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.
3.      Setiap lembaga-lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif mempunyai tugas, kewajiban dan wewenangan masing-masing dalam posisinya berdasarkan UUD 1945
4.      Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. 









0 Response to "MAKALAH HAKIKAT DEMOKRASI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel