MAKALAH HUKUM PERBURUAN LENGKAP
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Diantara tujuan dari dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanahkan oleh UUD 1945. Oleh karena itu negara seseungguhnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh warga negaranya tanpa terkeculai, perlindungan terhadap warga negara pada hakikatnya tidak hanya perlindungan keamanan akan tetapi juga adalah perlindungan dari kemiskinan, karenanya negara juga berkeawjiban untuk memajukan kesejahteraan umum.
Masalah kesejahteraan sampai saat ini merupakan tugas pemerintah yang nampakanya belum pernah selesai. Semenjak didirikannya negara Indonesia pada tahun 1945, kinerja pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan rakyatnya belum pernah mencapai taraf yang memuaskan, kemiskinan masih merupakan problematika sosial yang belum pernah terselesaikan.
Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa, kemiskinan suatu negara berkaitan erat dengan dengan tingkat pengangguran di negara tersebut. berkaitan dengan hasil-hasil penelitian yang mengkaitkan antara pengangguran dan kemiskinan, maka muncullah sebuah teori yang mengatakan bahwa “tingkat kemiskinan akan bergerak mengikuti tingkat pengangguran. Dalam hal ini ketika tingkat pengangguran mengalami kenaikan maka secara otomatis tingkat kemiskinan akan meningkat.”[1]
Menurut laporan Badan Pusat Statistik, Jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan) di Indonesia pada Maret 2011 mencapai 30,02 juta orang (12,49 persen).[2] Dengan angka pengangguran pada awal 2011 mencapai 9,25 juta.[3]
B. Rumusan Masalah
1. Sejak kapan hak TKI untuk mendapat perlindungan diluar negeri?
2. Bagaimana prosedur perlindungan terhadap TKI selama masa penempatan diluar negeri?
3. Apa saja tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan upaya perlindungan bagi TKI di luar negeri?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Gambaran Umum Problematika Hukum TKI di Luar Negeri
Banyaknya TKI yang mencari penghidupan di luar negeri rupanya juga menjadikan para TKI tersebut sering mengalami perbuatan hukum, mulai dari yang melakukan pelanggaran hukum, tuduhan pelanggaran hukum, sampai kepada yang hak-hak hukumnya dilanggar oleh majikannya di luar negeri. Permasalahan hukum yang dihadapi TKI di luar negeri dilatari oleh berbagai macam faktor, namun secara umum faktor itu disebabkan oleh dua latar belakang, yang pertama faktor permasalahan yang dibawa dari dalam negeri (Indonesia), dan yang kedua faktor yang muncul setelah bekerja di luar negeri. Faktor yang pertama bisa berupa dokumen keimigrasian dan syarat-syarat jadi TKI yang tidak dilengkapi sewaktu mau berangkat jadi TKI, dan Faktor yang kedua merupakan permasalahan hukum antara TKI dengan majikannya atau antara TKI dengan penduduk di negara tempat ia bekerja, misalnya penganiayaan oleh majikan, hak-hak TKI yang dilanggar, maupun perbuatan pidana yang dilakukan oleh TKI itu sendiri di negera tempatnya bekerja.
Selama berada di luar negeri, bahkan ketika masih berada di dalam penampungan menunggu keberangkatan ke luar negeri, ada kalanya sebagian dari TKI menghadapi masalah yang merugikan TKI tersebut. Permasalahan TKI yang bersumber di dalam negeri sangatterkait dengan pelaksanaan regulasi, mulai soal rekrutmen TKI di bawah umur, dokumen diri palsu, pendidikan yang rendah dan hal teknis lainnya.[12]
Kekacauan pengiriman TKI merupakan kesalahan banyak pihak, sebagian oknum aparat Pemerintah RI yang mempraktikkan KKN di bidang pengiriman TKI, sebagian oknum PJTKI yang kurang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan keselamatan TKI dan lebih mementingkan keuntungan. Di lain pihak, oknum-oknum di Malaysia ada yang melindungi dalam perekrutan TKI ilegal. Alasannya, gaji TKI ilegal lebih murah, mudah ditakut-takuti dan diperas. Bila ada TKI yang tidak tunduk, akan dilaporkan kepada polisi negara setempat.[13]
Berdasarkan analisis penulis dari berbagai berita yang dimuat di media massa, ada dua negara dimana TKI sering mengalami permasalahan hukum yaitu di Saudi Arabia dan di Malaysia. Permasalahan hukum yang dihadapi oleh para TKI tersebut mulai dari permasalahan dokumen keimigrasian (TKI ilegal), hak-hak TKI yang dilanggar oleh majikan sampai kepada tuduhan perbuatan pidana terhadap TKI. Sudah banyak TKI yang dituntut ke sidang pengadilan oleh pihak yang berwajib di negara TKI tersebut bekerja bahkan tidak jarang ada yang sampai dituntut dengan hukuman pancung.
Kesewenang-wenangan dari majikan juga sering dialami oleh para TKI seperti penganiayaan, pemerkosaan bahkan sampai kepada pembunuhan. Aparat negara tempat TKI bekerja juga sering berbuat sewenang-wenang terhadap para TKI, baru-baru ini kita dengar adanya tiga orang TKI yang ditembak mati oleh aparat Kepolisan Diraja Malaysia tanpa ada proses hukum terlebih dahulu ke sidang pengadilan, bahkan ironisnya diduga telah terjadi pengambilan beberapa bahagian organ tubuh dari korban penembakan tersebut. hal-hal seperti inilah sedikit contoh kasus yang dialami oleh para TKI di Luar Negeri.
Pemerintah Negara Indonesia sebagai penyelenggara pemerintahan sesungguhnya memilki kewajiban untuk melindungi warga negaranya sebagaimana diamanhkan oleh UUD 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan dibawahnya. Berikut ini akan di uraikan bagaimana ketentuan perlindungan hukum dari negara terhadap TKI yang bekerja di luar negeri.
B. Perlindungan Hukum terhadap TKI di Luar Negeri
Menurut Satjipto Rahardjo yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut.[14] Muchsin menyebut Perlindungan hukum sebagai kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antar sesama manusia.[15]
Adapun Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundangundangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.[16]
Perlindungan TKI di dasarkan kepada UU No No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Berdasarkan Pasal 2 UU No No. 39 Tahun 2004, Penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI berasaskan kepada keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti perdagangan manusia.
Adapun tujuan dari perlindungan TKI sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 UU No No. 39 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawai;
b. menjamin dan melindungi calon TKI/TKI sejak di dalam negari, di negara tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia;
c. meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, pemerintah memilki tugas untuk mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, dimana dalam melaksanakan tugas tersebut Pemerintah dapat melimpahkan sebagi wewenangnya dan/atau tugas perbantuan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan sebagai tanggungjawab Pemerintah dalam meningkatkan upaya perlindungan bagi TKI di luar negeri.
Sebagai konskuensi dari tanggungjawab tersebut maka Pemerintah berkewajiban untuk:
a. menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;
b. mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;
c. membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;
d. melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan
e. memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelumnya pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.
Perlindungan negara bagi warganegarnya merupakan hak warganegara yang dijamin oleh undang-undang. Dalam hal perlindungan terhadap TKI maka hak perlindungan itu dimulai dimulai sejak pra penempatan, masa penempatan, sampai dengan purna penempatan. Di luar negeri perlindungan terhadap TKI dilaksanakan oleh oleh Perwakilan Pemerintah Negara Republik Indonesia yang mana perlindungan itu didasarkan kepada peraturan perundang-undangan serta hukum dan kebiasaan intemasional.
Dalam rangka pemberian perlindungan selama masa penempatan TKI di luar negeri, Perwakilan Republik Indonesia melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perwakilan pelaksana penempatan TKI swasta dan TKI yang ditempatkan di luar negeri. Selama masa penempatan tersebut maka Pemerintah/perwakilan pemerintah juga bertugas untuk:
a. pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara tujuan serta hukum dan kebiasaan internasional;
b. pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau peraturan perundang-undangan di negara TKI ditempatkan.
Berdasarkan keterangan di atas, maka pelaksanaan perlindungan terhadap TKI itu selain mengacu kepada peraturan perundang-undangan negara juga mengacu kepada hukum internasional.
Selama ini perlindungan pemerintah terhadap TKI yang mengalami masalah hukum di Luar Negeri relatif lemah, dimana kita perhatikan masih banyak TKI yang mengalami penzaliman. Kasus pemancungan terhadap Ruyati, pekerja rumah tangga dari RT 03 RW II Kampung Ceger, Sukatani, Bekasi, Jabar, dihukum pancung pada Sabtu (18-6) di Mekah karena mengakui telah membunuh majikan perempuannya, Khairiya Hamed binti Majlad. Sangat idsesalkan oleh berbgai klangn. Kasus TKI yang dihukum pancung adalah salah satu bukti lemahnya diplomasi perlindungan TKI di luar negeri.
Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, dalam kasus ini, publik tidak pernah mengetahui proses hukum dan upaya diplomasi apa yang pernah dilakukan Pemerintah Indonesia.[17] Kasus Ruyati memperlihatkan perlindungan hukum TKI sekadar pepesan kosong. Kasus Rumiyati juga sangat bertentangan dengan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Sidang ILO ke-100 pada 14 Juni 2011, yang menyatakan di Indonesia mekanisme perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia sudah berjalan serta tersedia institusi dan regulasinya.[18] Menurut Riyanto, Pidato SBY di depan Sidang Ilo tersebut hanyalah pepesan kosong.
Menurut Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI, Lisna Yuliani Pulungan, bahwa pelayanan terhadap TKI yang ditangani BNP2TKI tidak semata mendasarkan Standar Operasional Prosedur; (SOP). Tetapi lebih menekankan pada Standar Pelayanan Perlindungan; (SPP). “Sebabnya adalah, karena yang ditangani bukan memindahkan atau menempatkan barang dari satu negara ke negara lain. Melainkan yang ditempatkan adalah, manusia, sehingga membutuhkan penanganan khusus, sejak masa pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan.[20] Adapun perlindungan terhadap TKI dibagi kepada tiga masa yakni, 1) masa pra penempatan, 2) masa penempatan, dan 3) purna penempatan.[21]
1. Perlindungan Pra Penempatan.
Bentuk perlindungan yang dilakukan terhadap calon TKI/TKI pada masa pra penempatan adalah sebagai berikut:
a. Pemberian informasi lengkap dan benar tentang keabsahan PPTKIS yang akan menempatkan, persyaratan calon TKI, jenis peluang kerja yang tersedia, kondisi kerja, perjanjian kerja, biaya penempatan, dan prosedur penempatan;
b. Pembuatan Perjanjian Kerjasama Penempatan, antara PPTKIS dengan Mitra Usaha atau Pengguna; (users) – yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak serta perlindungan terhadap TKI – yang disahkan Perwakilan RI;
c. Pengesahan Permintaan Nyata, yang terdiri job order, demand letter, visa wakalah;
d. Pembuatan Perjanjian Penempatan, antara calon TKI dan PPTKIS yang sekurang-kurangnya memuat: jenis dan uraian pekerjaan, batas waktu pemberangkan calon TKI, komponen dan besarnya biaya penempatan, pembayaran ganti kerugian akibat pembatalan pemberangkatan, hak dan kewajiban PPTKIS dan calon TKI, persyaratan kerja;
e. Pembuatan Perjanjian Kerja antara TKI dengan Pengguna; (users) yang sekurang-kurangnya memuat: nama dan alamat pengguna, nama dan alamat TKI, jenis dan uraian pekerjaan, syarat-syarat kerja; (meliputi waktu kerja, istirahat, upah, cara pembayaran, upah lembur, cuti, dan jaminan sosial), jangka waktu perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis dalam dua bahasa; (bahasa Indonesia dan bahasa Ingrris/negara tujuan) rangkap tiga; (untuk TKI, pengguna dan PPTKI) serta difoto copy yang disampaikan kepada BP3TKI setempat dan Perwakilan RI di negara tujuan;
f. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi untuk memastikan kondisi kesehatan dan psikologi calon TKI benar-benar sehat;
g. Pelatihan ketrampilan kerja dan kemampuan bahasa sesuai negara tujuan;
h. Pengurusan dokumen yang lengkap dan sah yang meliputi Paspor, Visa Kerja, tiket perjalanan, rekening tabungan TKI;
i. Mengasuransikan TKI dalam program asuransi perlindungan TKI; (10) Mengikutsertakan TKI dalam Pembekalan Akhir Pemberangkatan; (PAP);
j. Pemberian Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri; (KTKLN) kepada calon TKI/TKI;
k. Pembinaan dan Pengawasan terhadap PPTKIS dan calon TKI agar proses penempatan dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku, serta menindak terhadap oknum yang melakukan proses penempatan TKI non-prosedural.[22]
2. Perlindungan masa penempatan.
Perlindungan terhadap TKI selama masa penempatan yang dilakukan adalah:
a. PPTKIS, mitra usaha atau pengguna; (users) melaporkan kedatangan dan keberadaan TKI kepada Perwakilan RI;
b. Mengadakan welcoming programme dan exit programme;
c. Memberikan kesempatan kepada TKI untuk melakukan komunikasi dengan keluarga, PPTKIS dan Perwakilan RI;
d. Memberikan pendampingan, bantuan hukum dan perlindungan kepada TKI yang mengalami masalah dengan majikan/pengguna;
e. Pemenuhan hak-hak TKI sesuai perjanjian kerja;
f. Pembinaan terhadap TKI agar tidak nelakukan tindakan atau hal-hal yang bertentangan dengan peraturan dan adat istiadat negara tujuan;
g. TKI memahami cara penyelesaian permasalahan yang dihadapinya;
h. Mitra usaha atau pengguna melaporkan untuk pengesahan perpanjangan perjanjian kerja kepada perwakilan RI, jika TKI bersedia memperpanjang perjanjian kerja;
i. Remitansi; (pengiriman uang ke negara asal);
j. PPTKIS bersama agency wajib melakukan pemantauan perkembangan keberadaan TKI yang ditempatkannya.[23]
3. Perlindungan purna penempatan.
Perlindungan yang dilakukan terhadap TKI yang mengakhiri purna kerjanya atau dikenal TKI purna adalah:
a. TKI sendiri atau dengan bantuan pengguna/mitra usaha melaporkan berakhirnya perjanjian kerja dan kepulangan TKI ke Perwakilan RI;
b. Pengguna atau mitra usaha mengantar TKI ke bandara setempat dan membiayai kepulangan TKI ke Indonesia;
c. PPTKIS melaporkan kepulangan TKI kepada BNP2TKI, karena perjanjian kerja berakhir, mengalami kecelakaan/sakit/meninggal dunia, dan bermasalah;
d. PPTKIS bertanggung jawab atas kepulangan TKI sampai ke daerah asal, akan tetapi Pemerintah berhak mengatur kepulangannya dan membuat pos-pos pelayanan pelayanan kepulangan disetiap debarkasi;
e. PPTKIS bertanggung jawab atas hak-hak TKI yang belum dipenuhi oleh pengguna selama dalam masa perjanjian kerja;
f. Pemulangan TKI dari terminal/bandara/pelabuhan debarkasi dilaksanakan oleh Pos Pelayanan Pemulangan TKI – khusus untuk tingkat pusat oleh BPK TKI Selapajang – melalui pemanduan, pendataan, penanganan yang bermasalah, sakit, cuti, meninggal dunia, dan pengantaran ke daerah asal;
g. Pengamanan kepulangan TKI dilakukan sejak TKI di debarkasi sampai daerah asal dengan memberikan informasi tentang tata cara kepulangan TKI dan prosedur pengaduan, menerima pengaduan apabila TKI mengalami permasalahan selama kepulangannya atau selama berada di debarkasi, serta melakukan penindakan terhadap oknum yang merugikan TKI;
h. Pemberdayaan TKI purna, yang perlu dilakukan adalah, mendata dan memetakan TKI purna, memberikan bimbingan dalam rangka rehabilitasi TKI purna bermasalah, pembinaan dalam rangka penguatan asosiasi TKI purna, serta temu wicara dan ekspo TKI purna. Kegiatan dilakukan di daerah asal TKI dan terdapat TKI purna. Untuk pelaksanaannya dikoordinasikan dengan instansi/lembaga terkait yang ada di pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa.[24]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, maka ada beberapa point penting yang bisa ditarik menjadi kesimpulan dalam makalah ini yaitu sebagai berikut:
1. TKI berhak mendapat perlindungan dari negara, untuk itu Pemerintah berkewajiban melindungi para TKI yang bekerja di luar negeri.
2. Hak TKI untuk mendapat perlindungan adalah sejak pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan.
3. Perlindungan pra penempatan terdiri dari:
a. Pemberian informasi lengkap dan benar tentang keabsahan PPTKIS yang akan menempatkan, persyaratan calon TKI, jenis peluang kerja yang tersedia, kondisi kerja, perjanjian kerja, biaya penempatan, dan prosedur penempatan;
b. Pembuatan Perjanjian Kerjasama Penempatan, antara PPTKIS dengan Mitra Usaha atau Pengguna; (users) – yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak serta perlindungan terhadap TKI – yang disahkan Perwakilan RI;
c. Pengesahan Permintaan Nyata, yang terdiri job order, demand letter, visa wakalah;
d. Pembuatan Perjanjian Penempatan, antara calon TKI dan PPTKIS yang sekurang-kurangnya memuat: jenis dan uraian pekerjaan, batas waktu pemberangkan calon TKI, komponen dan besarnya biaya penempatan, pembayaran ganti kerugian akibat pembatalan pemberangkatan, hak dan kewajiban PPTKIS dan calon TKI, persyaratan kerja;
e. Pembuatan Perjanjian Kerja antara TKI dengan Pengguna; (users) yang sekurang-kurangnya memuat: nama dan alamat pengguna, nama dan alamat TKI, jenis dan uraian pekerjaan, syarat-syarat kerja; (meliputi waktu kerja, istirahat, upah, cara pembayaran, upah lembur, cuti, dan jaminan sosial), jangka waktu perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis dalam dua bahasa; (bahasa Indonesia dan bahasa Ingrris/negara tujuan) rangkap tiga; (untuk TKI, pengguna dan PPTKI) serta difoto copy yang disampaikan kepada BP3TKI setempat dan Perwakilan RI di negara tujuan;
f. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi untuk memastikan kondisi kesehatan dan psikologi calon TKI benar-benar sehat;
g. Pelatihan ketrampilan kerja dan kemampuan bahasa sesuai negara tujuan;
h. Pengurusan dokumen yang lengkap dan sah yang meliputi Paspor, Visa Kerja, tiket perjalanan, rekening tabungan TKI;
i. Mengasuransikan TKI dalam program asuransi perlindungan TKI; (10) Mengikutsertakan TKI dalam Pembekalan Akhir Pemberangkatan; (PAP);
j. Pemberian Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri; (KTKLN) kepada calon TKI/TKI;
k. Pembinaan dan Pengawasan terhadap PPTKIS dan calon TKI agar proses penempatan dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku, serta menindak terhadap oknum yang melakukan proses penempatan TKI non-prosedural.
4. Perlindungan terhadap TKI selama masa penempatan yang dilakukan adalah:
a. PPTKIS, mitra usaha atau pengguna; (users) melaporkan kedatangan dan keberadaan TKI kepada Perwakilan RI;
b. Mengadakan welcoming programme dan exit programme;
c. Memberikan kesempatan kepada TKI untuk melakukan komunikasi dengan keluarga, PPTKIS dan Perwakilan RI;
d. Memberikan pendampingan, bantuan hukum dan perlindungan kepada TKI yang mengalami masalah dengan majikan/pengguna;
e. Pemenuhan hak-hak TKI sesuai perjanjian kerja;
f. Pembinaan terhadap TKI agar tidak nelakukan tindakan atau hal-hal yang bertentangan dengan peraturan dan adat istiadat negara tujuan;
g. TKI memahami cara penyelesaian permasalahan yang dihadapinya;
h. Mitra usaha atau pengguna melaporkan untuk pengesahan perpanjangan perjanjian kerja kepada perwakilan RI, jika TKI bersedia memperpanjang perjanjian kerja;
i. Remitansi; (pengiriman uang ke negara asal);
j. PPTKIS bersama agency wajib melakukan pemantauan perkembangan keberadaan TKI yang ditempatkannya.
B. Saran
Masalah utama TKI adalah mengenai perlindungan hukum, oleh karena itu sudah sepantasnya pemerintah meningkatkan perlindungan hukumnya kepada para TKI yang tertimpa masalah hukum di Luar Negeri. Pejabat-pejabat yang menangani permasalahan hukum TKI di Luar Negeri mestinmya diisi oleh orang-orang yang berkompeten, yang pintar melobi, serta paham akan hukum-hukum yangbberlaku di Indonesia serta di luar negeri.
DAFTAR PUSTAKA
Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003.
_____________¸Ilmu Hukum, Cet. VI, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rusdakarya, 1993.
Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni, 1991.
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta : Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003.
UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Badan Pusat Statistik, Profil Kemiskinan di Indonesia Maret 2011, Berita Resmi Statistik, No. 45/07/Th. XIV, 1 Juli 2011.
Awal Tahun 2011 Pengangguran Masih 9,25 juta http://jarno.web.id/general/awal- tahun-2011-pengangguran-masih-925-juta.html#axzz1tA4afo1k , (1 Januari 2011)
Kemiskinan Pengangguran dan Setengah Pengangguran, http://www.google.co.id/search? (diakses 26 April 2012)
Firman Hamdani, TKI, Sejarah dan Masa Kini, http://www.gema-nurani.com/2011/12/tki-sejarah-dan-masa-kini/ (31 Desember 2011)
Tujuan dan Fungsi dan Negara, http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/tujuan-dan-fungsi-negara/ (09 November 2008).
Permasalahan TKI di Luar Negeri, http://yulitaning.blogspot.com/2010/03 /permasalahan-tki-di-luar-negeri.html (diakses 23 April 2012)
Joko Riyanto, Pepesan Kosong Perlindungan TKI, http://gagasanhukum. wordpress.com/2011/06/27/pepesan-kosong-perlindungan-tki/(27 Juni 2011)
BNPTKI, SOP Perlindungan TKI 2012 Diperkuat, Layanan Pengaduan Dipercepat,http://www.bnp2tki.go.id/berita-mainmenu-231/6385-sop-perlindungan-tki-2012-diperkuat-layanan-pengaduan-dipercepat.html (19 Maret 2012).
[1] Kemiskinan Pengangguran dan Setengah Pengangguran, http://www.google.co.id/search?q=pengangguran+dan+kemiskinan, (diakses 26 April 2012)
[2] Badan Pusat Statistik, Profil Kemiskinan di Indonesia Maret 2011, Berita Resmi Statistik, No. 45/07/Th. XIV, 1 Juli 2011.
[3] Awal Tahun 2011 Pengangguran Masih 9,25 juta, http://jarno.web.id/general/awal-tahun-2011-pengangguran-masih-925-juta.html#axzz1tA4afo1k , (1 Januari 2011)
[4] Firman Hamdani, TKI, Sejarah dan Masa Kini, http://www.gema-nurani.com/2011/12/tki-sejarah-dan-masa-kini/ (31 Desember 2011)
[5] Ibid.
[6] Tujuan dan Fungsi dan Negara, http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/tujuan-dan-fungsi-negara/ (09 November 2008).
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] Satjipto Rahardjo¸Ilmu Hukum, Cet. VI, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006, hal. 262.
[10] Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rusdakarya, 1993, hal 118.
[11] Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional,Bandung: Alumni, 1991, hal. 55.
[12] Permasalahan TKI di Luar Negeri,http://yulitaning.blogspot.com/2010/03/permasalahan-tki-di-luar-negeri.html (diakses 23 April 2012)
[13] Ibid.
[14] Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003, hal. 121.
[15] Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, (Surakarta : Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003), hal. 14
[16] Pasal 1 angka 4, UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
[17] Joko Riyanto, Pepesan Kosong Perlindungan TKI,http://gagasanhukum.wordpress.com/2011/06/27/pepesan-kosong-perlindungan-tki/ (27 Juni 2011)
[18] Ibid.
[19] Ibid.
[20] BNPTKI, SOP Perlindungan TKI 2012 Diperkuat, Layanan Pengaduan Dipercepat, http://www.bnp2tki.go.id/berita-mainmenu-231/6385-sop-perlindungan-tki-2012-diperkuat-layanan-pengaduan-dipercepat.html (19 Maret 2012).
[21] Ibid.