makalah pebinis syariah merupakan profesi mulia
Dalam ekonomi modern manusia sering mengabaikan aspek aspek syariah dalam berbisnis dimana manusia di era globalisasi lebih mengedepankan system ekonomi yang cenderung ke arah riba karna banyak sekali ke untngan yang di tawarkanya seperti bunga yang besar dalam deposito dan ini jauh dari namanya hukum ekonomi syariah melenceng dari ajaran dagang islam dimana memakan uang riba haram hukumnya. Belakangan ini bisnis berbasis islam banyak diminati dan digeluti oleh masyarakat luas. Khusunya di indonesia, tidak hanya kaum muslim saja namun kaum nonmuslim pun banyak yang berminat dlam bisnis yang berbasis syariah ini. Karena dinilai menguntungkan karena banyaknya kaum muslimin.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam ekonomi modern manusia sering mengabaikan aspek aspek syariah dalam berbisnis dimana manusia di era globalisasi lebih mengedepankan system ekonomi yang cenderung ke arah riba karna banyak sekali ke untngan yang di tawarkanya seperti bunga yang besar dalam deposito dan ini jauh dari namanya hukum ekonomi syariah melenceng dari ajaran dagang islam dimana memakan uang riba haram hukumnya. Belakangan ini bisnis berbasis islam banyak diminati dan digeluti oleh masyarakat luas. Khusunya di indonesia, tidak hanya kaum muslim saja namun kaum nonmuslim pun banyak yang berminat dlam bisnis yang berbasis syariah ini. Karena dinilai menguntungkan karena banyaknya kaum muslimin.
Beberapa orang terkaya yang kita sering dengar seperti Bill Gates, Warren Buffet, Carlos Slim, dan lain sebagainya datang dari kalangan pebisnis. Begitu juga di Indonesia, kekayaan dikuasai oleh para pebisnis seperti Abu Rizal Bakry, Antoni Salim, Chairul Tandjung, dan lain-lain. Sesuai dengan hadits Nabi SAW, fakta ini menunjukkan bahwa berbisnis merupakan pintu utama rezeki. Selain itu, merujuk pada sejarah, profesi bisnis adalah profesi yang mulia, sebagian besar Nabi Allah merupakan pebisnis, termasuk Nabi Muhammad SAW.
1.2. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui dan memahami tentang pebisnis syariah merupakan profesi mulia !
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertiandan Tujuan Bisnis Syari’ah
Setiap manusia memerlukan harta untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Manusia senatiasa berusaha berusaha untuk dapat memperoleh harta kekayaan itu. salah satu usaha yang dapat dilakukan untuk dapat memperolehnya adalah dengan bekerja. Sedangkan salah satu dari bentuk kerja adalah berusaha atau berbisnis. Kegiatan penting dalam bemuamalah yang paling banyak dilakukan oleh manusia setiap saat adalah kegiatan bisnis.
Bisnis adalah sebuah kata yang cukup dikenal oleh masyarkat dalam kehidupan sehari-hari. Setiap harinya secara sadar maupun tidak jutaan manusia di dunia melakukan kegiatan bisnis, baik sebagia produsen, perantara maupun sebagai konsumen. Kaum produsen dan orang-orang lain yang bergerak dalam kegiatan bisnis berhasuil membuat keuntungan dan memperbesar nilai keuntungannya yang makim lama makin meningkat. Dalam zaman modern sekarang ini dunia bisnis semakin kompleks, dan membutuhkan banyak waktu bagi mereka yang iongin mempelajarinya serta mempraktekan sampai berhasil.
Bisnis dapat didefinisikan sebagai pertukaran barang, jasa atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat. Ada yang mengartikan, bisnis sebagai suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan distribusi atau penjualan barang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit (keuntugan).
Pengertian bisnis menurut Hughes dan Kapoor ialah Business is the organized effotof individuals to producenand sell for a profit, the goods and services thatsatisfy society’s needs. The general term business refers to all such effortswithin a society or within an industry. Maksudnya bisnis ialah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan kenutngan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan ada dalam industry. Definisi lain diberikan oleh Brown dan Petrello (1976): Business is an institution which produces goods and services demanded by people.
Jadi bisnis merupakan suatu lembaga menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam hal ini termasuk jasa dari pihak pemerintah dan swasta yang disediakan untuk melayani anggota masyarakat.
2.2. PerilakuPelaku Bisnis Syari’ah
Perilaku pelaku bisnis syariah adalah perlakuan atau etika pelaku bisnis tersebut dalam menjalankan bisnisnya.
1. Pengertian etika bisnis
Istilah etika diartikan sebagai suatu perbuatan standar (standard of conduct) yang memimpin indiviidu dalam membuat keputusan. Etika ialah suatu studi mengenai perbuatan yang salah dan benar dan pilihan moral yang dilakukan oleh seseorang, keputusan etik ialah suatu hal yang benar mengenai perilaku standar etika bisnis kadang- kadang disebut pula etika manajemen ialah menerapkan standar moral kedalah kegiatan bisnis.
Jadi sebenarnya perilaku yang etis itu ialah perilaku yang mengikuti perintah Allah dan menjauhi segala larangan-larangannya. Dalam islam etika bisnis sudah banyak dibahas dlam berbgai literatur dan sumber utamanya adalah Al-Qur’an dan Hadis.
Jadi sebenarnya perilaku yang etis itu ialah perilaku yang mengikuti perintah Allah dan menjauhi segala larangan-larangannya. Dalam islam etika bisnis sudah banyak dibahas dlam berbgai literatur dan sumber utamanya adalah Al-Qur’an dan Hadis.
2. Etika bisnis protestan dan etika bisnis syariah
Sangat popular konsep yang diungkapkan oleh Max weber tentang protestant ethics yang membawa kemajuan pesat dalam pembangunan di Eropa. Nurcholis Majid menjelaskan dalam sebuah tulisannya diharian Republika tanggal 29 Oktober tahun 2000, bahwa tesis Max Waber tentang eetika protestan mengatakan kemajuan ekonomi eropa barat adalah berkat ajaran Asketisme dalam ajaran Calvin. Kaum calvinis mnerima panggilan ilahi untuk bekerja keras dan tetap berhemat terhadap harta yang berhhasil dikumpulkan karena hidup mewah bukanlah tujuan.
Pada hakikatnya islam sebagai suatu Negara besar telah mengajarkan tentang konsep- konsep unggul lebih dulu dari protestan, akan tetapi para penganjur dan para pengikut kuran memperhatikan dan tidak melaksanakan ajaran-ajaran islam sebagaimana mestinya. Tantangan bagi bangsa Indonesia yang sebagian besar beragama islam agar kita berhasil ialah menggali inner dynamics system etika yang berakar dalam pola keyakinan dan dominan. Berikut ini akan diuungkapkan nilai-nilai etika islam yang dapat mendorong bertumbuhnya dan suksesnya bisnis yaitu :
a. Konsep Ihsan
Ihsan adalah usaha individu untuk sungguh-sungguh bekerja, tanpa kenal menyerah dengan dedikasi penuh menuju pada optimalisasi, sehingga memperoleh hasil maksismal, ini tidak sama dengan perveksionisme, melainkan optimalisme.
b. Konsep Itqan
Itqan artinya membuat sesuatu dengan teliti dan teratur. Jadi harus bisa menjaga kualitas produk yang dihasilkan, adakan penelitian dan pengawasan kualitas sehingga hasil masksimal.
c. Konsep Hemat
Apa yang diunggulkan oleh protestant ethics-nya Weber, sebenarnya konsep islam, yang sejak 14 abad yang lalu telah diajarkan oleh Rasulullah kepada umatnya. Kita harus hemat, jangan boros, pekerjaan memboros-boroskan harta adalah teman syaitan. Kita harus hemat dengan harta, akan tetapi tidak boleh kikir dan tidak menggunakannya kecuali untuk sesuatu yang benar-benar bermanfaat.
d. Konsep Kejujuran dan Keadilan
Ini adalah konsep yang membuat ketenagan hati bagi orang yang melaksanakannya. Kejujuran yang ada pada diri seseorang membuat orang lain senang berteman dan berhurbungan dengan dia. Didalam bisnis pemupukan relasi sangat mutlak diperlukan, sebab relasi ini akan sangat membantu kemajuan bisnis dalam jangka panjang. Sedangkan keadilan perlu diterapkan, misalnya terhadap para karyawan ada aturan yang jelas dan pemberian upah, dengan prinsip keadilan itu, tidak membeda-bedakan manusia yang stu dengan yang lain.
e. Konsep Kerja keras
Rasulullah SAW sangat terkenal dalam pelaksanaan konsep ini. Rasulullah SAW masa kecilnya telah mulai bekerja keras mengembala domba orang-orang Mekkah, dan beliau menerima upah dari gembalaan itu.
Demikian beberapa konsep etika bisnis yang ada dalam agama kita, yang jika kita coba melaksanakannya secara istiqomah, maka InsyaAllah kemajuan dalam bisnis dapat dicapai
2.3. Bisnis Syariah sebagai Pekerjaan Mulia
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata bisnis dari bahasa inggris (business), dengan kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dengan arti lain, bisnis itu identik dengan ’sibuk’ mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Secara terminologi, menurut Skinner, bisnis adalah pertukaran barang, jasa atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat. Sedangkan, Straub & Attner mendefenisikan bisnis sebagai suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk mendapatkan profit.
Dalam Islam, secara etimologi kata bisnis berarti identik dengan al-tijarah, al-bai’, tadayantum, dan isytara. Tetapi yang seringkali digunakan yaitu al-tijarah dan dalam bahasa arab tijaraha, berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa tijarata, yang bermakna berdagang atau berniaga. At-tijaratun walmutjar yaitu perdagangan, perniagaan. Menurut ar-Raghib al-Asfahan at-tijarah bermakna pengelolaan harta benda untuk mencari keuntungan. Secara terminologi, menurut Yusanto & Wijaya Kusuma bisnis Islami adalah serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara memperolehnya dan pendayagunaan hartanya disebabkan aturan halal dan haram.
Berbisnis atau melakukan aktivitas bisnis merupakan suatu jalan ’halal’ yang dapat dilakukan seorang muslim untuk memperoleh rezeki guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Bisnis termasuk dalam golongan muamalah dalam Islam. Ketika membahas tentang muamalah, maka tidak akan terlepas dari kaidah-kaidah syara’ yang telah ditetapkan ulama terdahulu. Para ulama dan fuqaha, dalam menetapkan hukum menyangkut masalah-masalah muamalah, selalu mendasarkan ketetapannya dengan suatu prinsip pokok bahwa ’ segala sesuatu asalnya mubah (boleh). Suatu aktivitas muamalah akan menjadi haram dilakukan jika terdapat dasar dalil yang mengharamkan aktifitas tersebut.
Oleh karena itu, tujuan yang dikandung di dalam menjalankan bisnis di dunia adalah dalam rangka mencapai tujuan jangka panjang yaitu kehidupan yang abadi di akherat. Artinya, bahwa hal yang melatarbelakangi berjalannya suatu bisnis adalah karena niat beribadah muamalah, berlandaskan tauhid dan pengabdian kepada allah melalui usaha memberikan manfaat positif bagi kemaslahatan manusia.
Terdapat 3 (tiga) hal yang harus dipertimbangkan dalam menjalankan bisnis syariah, yaitu :
1. Bisnis dilakukan tidak hanya sekedar mencari untung sendirian, tetapi bisnis juga mencari dan menginginkan tercapainya tujuan lain yang secara teori dibutuhkan dalam rangka kelangsungan dan eksistensi secara berkelanjutan atau untuk waktu yang panjang. Hal yang berorientasi pada tujuan untuk menjawab persoalan-persoalan umat manusia pada umumnya, yaitu mencapai tujuan kesejahteraan hidup secara ekonomi dan sosial.
2. Mendirikan bisnis sebagai lahan beribadah mu’amalah mencari ridha Allah SWT yang sesuai dengan amanah yang diemban manusia untuk memelihara bumi.
3. Fokus pada tujuan optimal. Orientasi tujuan keuntungan optimal adalah tujuan jangka panjang dan dilakukan dengan cara penggunaan sumber daya ekonomi yang benar dan logis setelah memenuhi kebutuhan dan keinginan pihak Stakeholder. Stake holder utama dalam bisnis Islam adalah Allah.
Berdasarkan ketiga hal tersebut arah dan tujuan bisnis syariah adalah :
· Untuk ibadah : pengelolaan bisnis diniatkan sebagai ibadah mu’amalah
· Kemaslahatan umat & Ikut serta memecahkan masalah sosial
· Mendapat profit yang layak
· Menjaga kelangsungan usaha,
· Pertumbuhan ; artinya perkembangan aset di masa mendatang, serta
· Membangun citra yang baik di masyarakat dengan Menciptakan nilai tambah, manfaat dan kesejahteraan.
2.4. contoh pebisnis dalam syariah
1. berdagang
islam pada prinsipnya tidak melarang perdagangan, kecuali ada unsur-unsur kezaliman, penipuan, penindasan dan mengarah kepada sesuatu yang dilarang oleh Islam. Misalnya memperdagangkan arak, babi, narkotik, berhala, patung dan sebagainya yang sudah jelas oleh Islam diharamkan, baik memakannya, mengerjakannya atau memanfaatkannya.
Semua pekerjaan yang diperoleh dengan jalan haram adalah suatu dosa. Dan setiap daging yang tumbuh dari dosa (haram), maka nerakalah tempatnya. Orang yang memperdagangkan barang-barang haram ini tidak dapat diselamatkan karena kebenaran dan kejujurannya. Sebab pokok perdagangannya itu sendiri sudah mungkar yang ditentang dan tidak dibenarkan oleh Islam dengan jalan apapun.
Ini tidak termasuk orang yang memperdagangkan emas dan sutera, karena kedua bahan tersebut halal buat orang-orang perempuan. Justru itu mereka ini kelak di hari kiamat tidak akan dibangkitkan dalam golongan pendurhaka yang ditempatkan di neraka Jahim.
Pada suatu hari Rasulullah s.a.w. keluar ke tempat sembahyang, tiba-tiba dilihatnya banyak manusia yang sedang berjual-beli. Kemudian Rasulullah memanggil mereka: Hai para pedagang!
Mereka pun lantas menjawab dan mengangkat kepala dan pandangannya. Maka kata Rasulullah:
"Sesungguhnya pedagang kelak di hari kiamat akan dibangkitkan sebagai pendurhaka, kecuali orang yang takut kepada Allah, baik dan jujur." (Riwayat Tarmizi, Ibnu Majah dan Hakim. Kata Tarmizi: hadis ini hasan sahih)
Dari Watsilah bin al-Asqa' ia berkata: "Rasulullah pernah keluar menuju kami - sedang kami adalah golongan pedagang-- maka kata beliau: 'Hai para pedagang, hati- hati kamu jangan sampai berdusta.'" (Riwayat Thabarani)
Untuk itu seorang pedagang harus berhati-hati, jangan sekali-kali dia berdusta, karena dusta itu merupakan bahaya (lampu merah) bagi pedagang.
Di samping itu hindari pula banyak sumpah, khususnya sumpah dusta, sebab Nabi Muliammad s.a.w. pernah bersabda:
"Tiga golongan manusia yang tidak akan dilihat Allah nanti di hari kiamat dan tidak akan dibersihkan, serta baginya adalah siksaan yang pedih, salah satu di antaranya ialah: Orang yang menyerahkan barang dagangannya (kepada pembeli) karena sumpah dusta." (Riwayat Muslim)
"Dari Abu Said ia berkata: Ada seorang Arab gunung berjalan membawa seekor kambing, kemudian saya bertanya kepadanya: Apa kambing itu akan kamu jual dengan tiga dirham? Ia menjawab: Demi Allah tidak! Tetapi tiba-tiba dia jual dengan tiga dirham juga. Saya utarakan hal itu kepada Nabi, maka kata Nabi: Dia telah menjual akhiratnya dengan dunianya." (Riwayat Ibnu Hibban)
Di samping itu si pedagang harus menjauhi penipuan, sebab orang yang menipu itu dapat keluar dari lingkungan umat Islam.
Hindari pula pengurangan timbangan dan takaran, sebab mengurangi timbangan dan takaran itu membawa celaka, seperti firman Allah: Wailul lil muthaffifin (celakalah orang- orang yang mengurangi takaran).
Dan hindari pulalah dari penimbunan, sehingga Allah dan RasulNya tidak akan membiarkan dia begitu saja dan hindari perbuatan riba.
Seperti tersebut dalam hadis yang mengatakan:
"Satu dirham uang riba dimakan oleh seseorang, sedangkan dia tahu (bahwa uang tersebut adalah uang riba), akan lebih berat (siksaannya) daripada tigapuluh enam kali berzina."37 (R iwayat Ahmad)
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
- Tujuan bisnis syariah adalah target hasil, profit materi dan benefit nonmeteri pertumbuhan, keberlangsungan, keberlakuan
- Tipologi bisnis syariah dibedakan atas, perkembangan LKS, perbankan syariah, asuransi dan pegadaian syariah
- Perdagangan dalam islam harus selain bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba harus juga memiliki tujuan untuk mencapai ridho Allah SWT
- Perilaku pelaku bisnis syariah ialah etika pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya, yakni dengan memperhatikan segala macam syariat islam yang berhubungan dngan perdagangan
3.2. Saran
Bisnis syariah adalah bisnis yang mudah dilakukan dan bisnis yang dapat merah banyak keuntungan baik dunia maupun akhirat
DAFTAR PUSTAKA
Nasution, Mustafa Edwin, dkk. 2010. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana
Alma, bukhari dan Priansa, Juni Donni. 2009. Manajemen Bisnis Syariah. Bandung: Alfabeta
Rivai, Veithzal, dkk. 2012. Islamic Business and Economic Ethics. Jakarta: PT Bumi Aksara