Informasi Lainnya

Materi Organisasi KKG, Penyusunan Program, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan , Pembiayaan, Pemantauan dan Evaluasi


MATERI DIKLAT KEGIATAN BIMTEK KELOMPOK KERJA GURU (KKG) TINGKAT SD SE KABUPATEN PIDIE DAN PIDIE JAYA

TANGGAL 2 S/D 6 MEI 2016


Organisasi KKG

Penyusunan Program
Sumber Daya Manusia
Sarana dan Prasarana
Pengelolaan
Pembiayaan
Pemantauan dan Evaluasi


Organisasi KKG
Organisasi Organisasi penyelenggaraan KKG meliputi prosedur pembentukan Tim Pengembang Tingkat Nasional, Tim Pengembang Tingkat Provinsi, Tim Pengembang Tingkat Kabupaten/Kota, Pengurus KKG, Keanggotaan dan Prosedur Pembentukan Pengurus KKG serta Penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut :
1.      Tim Pengembang Tingkat Nasional Tim ini adalah tim yang akan mengembangkan penerapan kebijakan-kebijakan pelatihan dan modul-modul untuk peningkatan mutu guru melalui aktivitas di KKG
2.      Prosedur Pembentukan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Nasional
3.      Tim Pengembang Tingkat Provinsi Tim ini adalah tim yang akan mengembangkan penerapan kebijakan-kebijakan KKG di tingkat provinsi, mensosialisasikan kebijakan atau modul-modul untuk peningkatan mutu guru melalui aktivitas di KKG yang dikembangkan oleh Tim Pusat maupun Tim Provinsi
4.      Prosedur Pembentukan Tim Pengembang Tingkat Provinsi
5.      Tim Pengembang Tingkat Kabupaten/Kota
6.      Prosedur Pembentukan Tim Pengembang Tingkat Kabupaten/Kota
7.      Pengurus KKG
8.      Keanggotaan dan Prosedur Pembentukan Pengurus KKG
9.      Penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)

Penyusunan Program
Program KKG pada dasarnya merupakan kegiatan utama dalam pelaksanaan aktivitas KKG. Program tersebut senantiasa merujuk pada usaha peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru. Sebelum menentukan POS Penyelenggaraan KKG 15 program kegiatan yang akan dijadikan menu didalam pelaksanaan kegiatan KKG diawali dengan hal-hal berikut.
1.      Analisis kebutuhan peningkatan kompetensi guru sebagai anggota KKG atau MGMP yang meliputi kompetensi profesional, pedagogis, kepribadian dan sosial.
2.       Hasil dari analisis kebutuhan ini disusun program prioritas yang dituangkan dalam jadwal kegiatan tahunan dan semester.
3.      Ada tiga jenis program yang dapat dirancang untuk kegiatan di KKG dan MGMP, yaitu program umum, program inti (terdiri dari program rutin dan program pengembangan) dan program penunjang. Program tersebut memuat secara rinci sejumlah kegiatan untuk setiap pertemuan.
4.      Program hasil analisis kebutuhan dituangkan dalam jadwal pertemuan untuk satu tahun dan sekurang-kurangnya memuat 12 kegiatan yang dituangkan dalam 12 kali pertemuan dalam satu tahun.
5.      Program dan kegiatan dimaksud dimungkinkan disusun oleh Tim Khusus/pengurus, tetapi setelah program dan kegiatan terwujud, hal tersebut perlu dikomunikasikan POS Penyelenggaraan KKG dan MGMP 16 oleh Tim Khusus/pengurus kepada seluruh anggota kelompok.

Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia (SDM) yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan KKG terdiri dari anggota, instruktur, pemandu/tutor/fasilitator, pengawas sekolah, widyaiswara, dosen (LPTK/Perguruan Tinggi), serta pejabat struktural dan pejabat non-struktural di UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan) untuk KKG, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk MGMP, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Pusat (Depdiknas).
SDM dimaksud dapat difungsikan sebagai pembina, pelatih, tutor, atau nara sumber dalam pelaksanaan kegiatan di KKG dan MGMP. Ada dua jenis POS Penyelenggaraan KKG dan MGMP 18 nara sumber dalam pelaksanaan kegiatan di KKG dan MGMP yaitu nara sumber tidak tetap dan nara sumber tetap. Mekanisme penentuan nara sumber untuk pelaksanaan kegiatan KKG dan MGMP dimulai dengan hal-hal sebagai berikut:
1.      mengidentifikasi persyaratan sesuai dengan kebutuhan yang akan dikembangkan di dalam kegiatan KKG atau MGMP,
2.      menghubungi calon nara sumber,
3.      penyiapan dan penyampaian materi oleh nara sumber sebelum pelaksanaan kegiatan,
4.      memastikan jadwal kegiatan disetujui oleh nara sumber,
5.      menyiapkan biodata narasumber sebagai masukan untuk data base Nara Sumber bagi KKG atau MGMP

Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana merupakan bagian penting yang harus tersedia dan terstandar, agar pelaksanaan kegiatan KKG dan MGMP berjalan sebagaimana mestinya serta berkualitas. Ada dua kelompok sarana dan prasarana kegiatan KKG dan MGMP yaitu sarana dan prasarana utama (standar minimal) dan tambahan.
1.      Sarana dan prasarana utama sebaiknya tersedia di Sekolah Inti sebagai pusat kegiatan KKG dan MGMP. Sarana dan prasarana dimaksud adalah komputer, OHP/LCD proyektor, telepon dan faximile.
2.      Sedangkan sarana dan prasarana tambahan apabila tersedia di Sekolah Inti, maka kegiatan KKG dan MGMP diharapkan akan lebih berkualitas. Sarana dan prasarana tambahan dimaksud adalah Laboratorium IPA, Laboratorium Bahasa, Micro Teaching, Perpustakaan, Audio Visual Aid (AVA), Handycam, Kamera Digital, Jaringan Internet, dan Davinet (Digital Audio Visual Network).

Pengelolaan
Ada tiga jenis program yang dapat dirancang untuk kegiatan di KKG dan MGMP, yaitu program umum, program inti (program rutin dan program pengembang) dan program penunjang. Program tersebut harus rinci memuat sejumlah kegiatan untuk setiap pertemuan. Program untuk satu tahun sekurangkurangnya memuat 12 kegiatan.
Dalam penyusunan program KKG atau MGMP dipilih program yang menjadi prioritas, baik program rutin maupun program pengembangan. Keseluruhan program KKG atau MGMP menjadi tanggungjawab pengurus. POS Penyelenggaraan KKG dan MGMP 22 Masing-masing program sebaiknya mempunyai penanggungjawab program. Penanggungjawab program bekerja berdasarkan kerangka acuan kerja yang telah disepakati oleh keseluruhan anggota KKG atau MGMP.
Tugas penanggungjawab program adalah melaksanakan dan mengelola program sesuai dengan kerangka acuan kerja. Memilih program prioritas merupakan langkah awal yang harus dilakukan pengurus dalam rangka pengelolaan program KKG atau MGMP. Selanjutnya pengurus mengadakan koordinasi dengan Tim Pengembang Kabupaten/Kota untuk memantapkan program serta pelaksanaannya. Pengurus menyusun proposal kegiatan yang telah dipilih dan menunjuk penanggungjawab pelaksana serta Tim Pemantauan dan Evaluasi.

Pembiayaan
Pembiayaan merupakan salah satu komponen penting untuk terlaksananya program KKG dan MGMP sesuai yang diharapkan. Oleh karena itu, upaya mengumpulkan dana dari berbagai sumber sudah semestinya dilakukan KKG dan MGMP. Beberapa sumber dana yang mungkin dapat dimanfaatkan antara lain: iuran anggota, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), APBN, APBD, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan), Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP, P4TK, Direktorat terkait, donatur yang tidak mengikat, unit produksi, hasil kerjasama, masyarakat, atau sponsor yang sah dan tidak mengikat.
Dana yang diperoleh KKG dan MGMP dapat dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan rutin maupun pengembangan melalui mekanisme penggunaan sesuai ketentuan. Semua dana yang telah dan masih dimiliki KKG dan MGMP harus dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota melalui pelaporan kegiatan/keuangan yang disampaikan dalam rapat yang dihadiri anggota KKG atau MGMP.
Mekanisme yang harus dilakukan untuk pembiayaan operasional KKG dan MGMP adalah rapat koordinasi antara pengurus KKG atau MGMP. Setelah alokasi penggunaan dana disusun dengan tepat guna, berikutnya alokasi tersebut POS Penyelenggaraan KKG dan MGMP 26 disampaikan penanggungjawab program kepada anggota KKG atau MGMP untuk mendapat persetujuan Ketua KKG atau MGMP. Apabila Ketua KKG atau MGMP belum menyetujuinya, maka penanggungjawab program harus merevisi alokasi dana yang diajukan sesuai saran Ketua.
Setelah direvisi, penanggungjawab program menyampaikan kembali usulan kepada ketua KKG atau MGMP. Persetujuan ketua KKG atau MGMP menjadi kunci untuk langkah pengajuan dana berikutnya kepada penyandang dana. Apabila penyandang dana mengharapkan adanya perbaikan, maka penanggungjawab program harus merevisi sesuai saran penyandang dana.
Apabila penyandang dana sudah setuju, maka penanggungjawab program tinggal menunggu pencairan dana serta mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana. Setelah dana cair, penanggungjawab program harus menggunakan dana sesuai dengan butir-butir alokasi dana yang telah disepakati. Pada akhir kegiatan penanggungjawab program harus membuat laporan penggunaan dana sesuai ketentuan dan disertakan dengan laporan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan yang telah ditandatangani Ketua KKG atau MGMP.

Pemantauan dan Evaluasi
KKG dan MGMP telah merancang program kegiatan sekurangkurangnya sebanyak 12 kegiatan per tahun. Sudah semestinya KKG dan MGMP memiliki beberapa kegiatan untuk mencapai dan mengembangkan standar kompetensi guru, seperti: persiapan pembelajaran, pemecahan masalah pembelajaran, pengembangan silabus, RPP, bahan ajar, metode, media dan alat peraga, serta evaluasi dan penilaian yang sesuai dengan standar kompetensi pada mata pelajaran terkait. Di samping kegiatan-kegiatan dimaksud, KKG dan MGMP harus merancang kegiatan terkait dengan pengembangan profesi, pengembangan model-model pembelajaran yang inovatif, serta merancang kegiatan untuk menjaga profesionalisme secara berkelanjutan.
Pelaksanaan kegiatan KKG dan MGMP semestinya didukung oleh dana operasional. Di luar sumber dana utama, dana kegiatan KKG dan MGMP dapat diperoleh melalui sumber sekolah (BOS)/Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang diprogramkan melalui Rencana Anggraran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) atau Rencana POS Penyelenggaraan KKG dan MGMP 31 Anggaran (RA) pada setiap tahun pelajaran, dana dari pemerintah baik melalui APBN, APBD, maupun dana sumbangan lain yang sah, serta sumber-sumber lain yang tidak mengikat. Pelaksanaan kegiatan KKG dilakukan di tingkat kecamatan, sedangkan pelaksanaan kegiatan MGMP di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan tersebut berupa pertemuan atau rapat rutin sekurang-kurangnyal 1 kali dalam sebulan. Pada tingkat Kabupaten/Kota pengurus KKG atau MGMP mengkoordinasi kegiatan dan melakukan pertemuan rutin sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu semester atau sesuai dengan kebutuhan.
Pada tingkat provinsi pengurus KKG atau MGMP mengkoordinasikan kegiatan dan melakukan pertemuan rutin sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan. Dengan mekanisme pelaksanaan kegiatan KKG atau MGMP seperti di atas diharapkan terbentuk sosok guru profesional sesuai pesan UU Guru dan Dosen, PP Guru, serta peraturan lain yang merupakan turunannya

Kotabakti, 05 Desember 2017
Mengetahui                                                                             Guru Kelas VI
Kepala SD Negeri 2 Kotabakti                                              




Nurbaiti, S.Pd                                                                        Siti Usma, S.Pd
NIP. 197104101997032003                                                   NIP. 196012311983092033

0 Response to "Materi Organisasi KKG, Penyusunan Program, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan , Pembiayaan, Pemantauan dan Evaluasi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel