Informasi Lainnya

MAKALAH PEMBAYARAN DAN KETETAPAN PAJAK LENGKAP

MAKALAH PEMBAYARAN DAN KETETAPAN PAJAK LENGKAP

BAB I
PENDAHULUAN



A. Latar Belakang 
       Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  sehingga dapat dipaksakan  dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak juga disebut sumber penerimaan negara untuk pembiayaan pemerintah dan pembangunan di Indonesia. Peran pajak terhadap penerimaan negara dari tahun ke tahun semakin dominan, terutama sejak penerimaan minyak dan gas bumi tidak mampu lagi membiayai belanja pemerintah. Semakin besarnya peranan pajak dalam pembangunan menjadi perhatian semua pihak, karena tingginya pajak menunjukkan kemampuan kemandirian bangsa dalam membiayai pembangunan dari seluruh komponen bangsa. 
Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma- hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.Pajak merupakan sumber utama pemasukan negara yang dalam penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak. Pajak memberikan manfaat secara tidak langsung bagi masyarakat,karena kontraprestasi yang akan dikembalikan pada masyarakat adalah dalam bentuk pembangunan infrasruktur dan fasilitas umum,sehingga pajak tersebut seharusnya dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

B. Tujuan Penulisan
     Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui dan memahami tentang Pembayaran dan Ketetapan Pajak !


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pembayaran pajak
            Dalam sistem self assessment wajib pajak harus menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakan ke kantor pelayanan pajak atau kantor penyuluhan pajak. Pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak (ssp) dan untuk pelaporan menggunakan surat pemberitahuan (sp).
1. Surat storan pajak.
      Surat setoran pajak (ssp) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui kantor pos dan/ atau bank badan usaha nilik negara atau bank badan usaha milik negara atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh menteri keuangan.
SSP dibagi menjadi menjadi 2 (dua), adalah sebagai berikut:
  • SSP standar adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan atau berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kantor penerimaaan pembayaran dan digunakan sebagai bukti pembayaran.
  • SSP khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke kantor penerimaan pajak yang dicetak oleh kantor penerimaan pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan/ atau alat lain yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam keputusan dirjen pajak dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP standar dalam administrasi perpajakan.

SSP standar dibuat dalam rangkap lima (5) yang peruntukannya sebagai berikut:
  • Lembar1:        untuk arsip wajib pajak.
  • Lembar2:        untuk kantor pelayanan pajak melalui kantor pembendaharaan dan kas negara
  • Lembar3:        untuk dilaporkan wajib pajak ke kantor pelayanan pajak.
  • Lembar4:        untuk arsip kantor penerimaan pembayaaran.
  • Lembar5:        untuk arsip wajib pungut dan pihak lain sesuai dengan ketentuan                                                  perundangan perpajakan yang berlaku.

SSP khusus dicetak oleh kantor penerimaan pembayaran yang telah mengadakan kerjasama monitoring pelaporan pembayaran pajak (mp3) dengan dirjan pajak.

2. Surat pemberitahuan
      Surat pemberitahuan (spt) adalah surat yang oleh wajip pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek pajak dan/ atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan paraturan perundangan-undangan perpajakan.
Fungsi surat pemberitahuan.

1. Bagi wajib pajak, surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melapor dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
  • Pembayara atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakkan sendiri dan/ atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) tahun pajak bagian tahun pajak
  • Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/ atau bukan objek pajak.
  • Harta dan kewajiban.
  • Pembayaran dari pemotongan atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa, yang ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Bagi pengusaha kena pajak fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak pertumbuhan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang sebenarnya tertuang dan untuk melaporkan tentang: Perkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran.Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanaakan sendiri oleh pengusaha kena pajak dan/ atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan setorkan.
B. Pengertian Pajak
        Definisi pajak yang diberikan oleh Soemahamidjaja (1964) dalam desertasinya yang berjudul: “Pajak berdasarkan asas gotongroyong”. Pendapat lain mengatakan bahwa pajak adalah:
“iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.” (Munawir 1992:2).

Sedangkan definisi pajak menurut Soemitro, adalah: 

“iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektor pemerintah) berdasarkan Undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa  timbal balik (tegen prestatie) yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.”(Tjahjono & Husein 2000:3).
C. Ciri-ciri yang Melekat pada Pengertian Pajak
  1. Yang berhak memungut pajak adalah negara, dalam hal ini adalah pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah .
  2. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang serta aturan-aturan pelaksanaannya (yang dapat dipaksakan); dalam arti bahwa jika utang pajak  tersebut tidak dibayar, maka utang pajak tersebut dapat ditagih dengan menggunakan tindakan keras (hard collection) seperti dengan surat paksa  dan sita maupun penyanderaan terhadap Wajib Pajak.
  3. Dalam pembayaran pajak-pajak tidak dapat ditunjukkan adanya timbal balik secara langsung oleh pemerintah.
  4. Pajak tersebut akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara rangka mencapai kesejahteraan umum.

D. Penetapan dan Ketetapan Pajak Serta Keberatan dan Banding

1. Penetapan Pajak
Daluarsa Penetapan Pajak
       Daluwarsa penetapan pajak ditentukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Penentuan masa 10 tahun ini sesuai dengan ketentuan daluwarsa penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan Wajib Pajak.Mulai 1 Januari 2008, daluwarsa penetapan pajak ditentukan menjadi 5 (lima) tahun sejak akhir Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

2.  Ketetapan Pajak
       Prinsip self-assessment dalam pemenuhan kewajiban perpajakan adalah bahwa Wajib Pajak (WP) diwajibkan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan pada WP sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikannya.
Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data ? skal yang tidak dilaporkan oleh WP.

E. Fungsi Ketetapan pajak
Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai :
1) Sarana untuk melakukan koreksi terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
2) Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
3) Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak.
4) Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
5) Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.

F. Jenis-jenis Ketetapan Pajak
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

G. Pembetulan Ketetapan Pajak, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak

1.  Pembetulan Ketetapan Pajak
Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan antara skus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.

2.  Kesalahan atau kekeliruan dalam Ketetapan Pajak yang dapat dibetulkan
Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari:
1) Kesalahan tulis antara lain : kesalahan yang dapat berupa penulisan nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, Jenis Pajak, Masa atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
2) Kesalahan hitung, yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan;
3) Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.

3.  Ketetapan Pajak yang Dapat Dibetulkan
Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan, antara lain:
1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
4) Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
5) Surat Tagihan Pajak (STP);
6) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
7) Surat Keputusan Keberatan;
8) Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
9) Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar.

4. Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Wajib Pajak
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus memberikan keputusan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan tersebut dianggap diterima.

Mulai 1 Januari 2008, jangka waktu penyelesaian permohonan pembetulan Wajib Pajak harus diselesaikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan.

5.  Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
2)Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan :
• Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan;
• Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
• Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya STP, SKPKB atau SKPKBT, kecuali apabila WP dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;
• Tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya dan diajukan atas suatu STP; suatu SKPKB atau suatu SKPKBT.
3) Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan maka permohonan dianggap diterima.
6.  Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;
2)Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar harus memenuhi ketentuan:
•Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia untuk suatu surat ketetapan pajak;
•Menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan WP seharusnya terhutang.

3)Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar paling lama 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan maka permohonan dianggap diterima.
Permintaan Penjelasan/Pemberian Keterangan Tambahan :
Untuk keperluan pengajuan permohonan, Wajib Pajak dapat meminta penjelasan/keterangan tambahan, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKPP) wajib menjawabnya secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan atau pemungutan.
Catatan :
Wajib Pajak harus tetap memperhatikan jangka waktu pengajuan permohonan di atas.
Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan atas permohonan diterbitkan.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
           Sistem pemungutan pajak kita sekarang ini menganut sistem self assessment yaitu Wajib Pajak diwajibkan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan pada WP sendiri melalui Surat Pembe-ritahuan (SPT) yangdisampaikannya.
Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fisik yang tidak dilaporkan oleh WP. Dengan demikian, Ketetapan Pajak berfungsi sebagai:
1. Koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT WP;
2. Sarana untuk mengenakan sanksi;
3. Sarana untuk menagih pajak;
4. Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hat lebih bayar;
5. Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.
Apabila Wajib pajak tidak puas dengan penetapan dan ketetapan pajak yang telah dibuat, maka Wajib pajak tersebut memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Namun, bila wajib pajak juga belum puas dengan keputusan keberatan yang telah diajukannya, maka Wajib pajak tersebut masih bias mengajukan banding pada Badan Peradilan Pajak.



DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Tjahyono dan Fakhri Huesin.2000.Perpajakan,Edisi Ketiga.Jogjakarta
Waluyo.2004. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat
Achmad Tjahyono Dan Triono Wahyudi.2005.Perpajakan Indonesia Edisi Kedua.Jakarta:Raja Grafindo Persada.
www.google.com.searcharticle: Penetapan dan Ketetapan Pajak serta Keberatan dan Banding.

0 Response to "MAKALAH PEMBAYARAN DAN KETETAPAN PAJAK LENGKAP"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel