MAKALAH BERJUANG / JIHAD MENURUT ISLAM LENGKAP
MAKALAH BERJUANG / JIHAD MENURUT ISLAM LENGKAP
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Tidak diragukan lagi bahwa jihad adalah amal kebaikan yang Allah syari’atkan dan menjadi sebab kokoh dan kemuliaan umat islam. Sebaliknya (mendapatkan kehinaan) bila umat Islam meninggalkan jihad di jalan Allah.
Namun amal kebaikan ini harus memenuhi syarat ikhlas dan sesuai dengan syariat islam karena kedua hal ini adalah syarat diterima satu amalan. Di samping juga jihad bukanlah perkara mudah bagi jiwa dan memiliki hubungan dengan pertumpahan darah, jiwa dan harta yang menjadi perkara agung dalam Islam.
Agama dewasa ini tampil dengan sosok yang menakutkan, aksi-aksi kekerasan kerap kali terjadi atas nama agama. Arti kata Jihad sering disalahpahami oleh yang tidak mengenal prinsip-prinsip agama Islam sebagai 'perang suci' (holy war). Jihad sering dikaitkan dengan Terorisme. Padahal kedua hal tersebut sangatlah jauh berbeda.
1.2. Tujuan
Adapun tujuan penulisan dari makalah ini adalah untuk mengetahui tentang arti berjuang (jihad) menurut Islam
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Definisi Jihad
Jihad artinya perjuangan yang sungguh-sungguh di jalan Allah dengan seluruh kemampuan baik dengan harta, jiwa, lisan, mau pun yang lainnya. Jihad terutama ditujukan untuk membela kaum yang tertindas, dijelaskan dalam firman Allah :
“Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!.” [An Nisaa' 75]
Jihad merupakan satu kewajiban penting dalam Islam, hadits nabi :
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mati, sedang ia tidak pernah berjihad dan tidak mempunyai keinginan untuk jihad, ia mati dalam satu cabang kemunafikan.” Muttafaq Alaihi.
Dari Anas bahwa Nabi SAW bersabda: “Berjihadlah melawan kaum musyrikin dengan hartamu, jiwamu dan lidahmu.” Riwayat Ahmad dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim.
Selanjutnya mari kita lihat pendapat para Imam Madzhab tentang Jihad:
- Madzhab Hanafi
Menurut madzhab Hanafi, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab Badaa’i’ as-Shanaa’i’, “Secara literal, jihad adalah ungkapan tentang pengerahan seluruh kemampuan. Sedangkan menurut pengertian syariat, jihad bermakna pengerahan seluruh kemampuan dan tenaga dalam berperang di jalan Allah, baik dengan jiwa, harta, lisan ataupun yang lain (Al-Kasaani, Op. Cit., juz VII, hal. 97.)
- Madzhab Maliki
Adapun definisi jihad menurut madzhab Maaliki, seperti yang termaktub di dalam kitab Munah al-Jaliil, adalah perangnya seorang Muslim melawan orang Kafir yang tidak mempunyai perjanjian, dalam rangka menjunjung tinggi kalimat Allah Swt. atau kehadirannya di sana (yaitu berperang), atau dia memasuki wilayahnya (yaitu, tanah kaum Kafir) untuk berperang. Demikian yang dikatakan oleh Ibn ‘Arafah (uhammad ‘Ilyasy, Munah al-Jaliil, Muhktashar Sayyidi Khaliil, juz III, hal. 135.)
- Madzhab Syafi’i
Madzhab as-Syafi’i, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab al-Iqnaa’, mendefinisikan jihad dengan “berperang di jalan Allah”.(Al-Khathiib, Haasyiyah al-Bujayrimi ‘alaa Syarh al-Khathiib, juz IV, hal. 225.) Al-Siraazi juga menegaskan dalam kitab al-Muhadzdzab; sesungguhnya jihad itu adalah perang di jalan Allah.
- Madzhab Hambali
Sedangkan madzhab Hambali, seperti yang dituturkan di dalam kitab al-Mughniy, karya Ibn Qudaamah, menyatakan, bahwa jihad yang dibahas dalam kitaab al-Jihaad tidak memiliki makna lain selain yang berhubungan dengan peperangan, atau berperang melawan kaum Kafir, baik fardlu kifayah maupun fardlu ain, ataupun dalam bentuk sikap berjaga-jaga kaum Mukmin terhadap musuh, menjaga perbatasan dan celah-celah wilayah Islam.
Dalam masalah ini, Ibnu Qudamah berkata: Ribaath (menjaga perbatasan) merupakan pangkal dan cabang jihad. (Ibn Qudaamah, al-Mughniy, juz X, hal. 375.) Beliau juga mengatakan: Jika musuh datang, maka jihad menjadi fardlu ‘ain bagi mereka. Jika hal ini memang benar-benar telah ditetapkan, maka mereka tidak boleh meninggalkan (wilayah mereka) kecuali atas seizin pemimpin (mereka). Sebab, urusan peperangan telah diserahkan kepadanya.(Ibid, juz X, hal. 30-38.)
Meski demikian, jika kita pelajari sejarah Islam, maka kita akan tahu bahwa Islam tidak pernah mengajarkan kita membunuh orang-orang kafir selain di medan perang apalagi membunuh orang dengan cara bom bunuh diri.
Jihad yang dilakukan menurut Islam hanyalah mempersiapkan seluruh kekuatan baik harta, jiwa, senjata, lisan, dan sebagainya untuk berjuang di jalan Allah agar musuh tak bisa semena-mena membantai ummat Islam. Bukan untuk membunuh secara sadis orang-orang kafir karena dalam Islam diajarkan “Laa ikrohaa fid diin”. Tak ada paksaan dalam agama!
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [Al Baqarah 256]
FULL MAKALAH BERJUANG / JIHAD MENURUT ISLAM LENGKAP
SELENGKAPNYA ANDA DAPAT MENDOWNLOAD PADA TAUTAN DI BAWAH INI :
0 Response to "MAKALAH BERJUANG / JIHAD MENURUT ISLAM LENGKAP"
Post a Comment