Informasi Lainnya

Honorer Akan diberhentikan/dirumahkan Akhir 2024

Dalam lima tahun ke depan Pemerintah akan menuntaskan masalah honorer K2 yang belum jadi PNS . Apabila akhir tahun 2024 belum juga jadi PNS, maka dipastikan akan diberhentikan/dirumahkan.

Hal itu disampaikan Asisten Deputi Bidang Pengadaan Sumber Daya Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Syamsul Rizal.

Honorer Akan diberhentikandirumahkan Akhir 2024

Syamsul Rizal menyebut masalah honorer saat ini dituntaskan melalui mekanisme rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Kami harapkan di kabupaten/kota tak ada lagi yang merekrut pegawai non-PNS, sampai kita selesaikan permasalahan 438.000 honorer K2," kata Syamsul Rizal saat jadi pembicara dalam rapat koordinasi BKD Provinsi Riau, Sabtu (13/7//2019) di Pekanbaru.

Menurut Syamsul, tenaga honorer yang ada saat ini hanya memperpanjang kontrak kerja seiring penuntasan tenga honorer hingga 2023. Apabila tidak dapat diangkat menjadi PNS atau PPPK sesuai persyaratan PP/49 2018, maka akan dirumahkan.

"Bagi yang sekarang sudah jadi honorer diberi kesempatan untuk menjadi PNS dan PPPK, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Bisa jadi ada tenaga honorer yang tidak bisa melamar PPPK atau PNS karena tidak memenuhi persyaratan, jabatan itu ada ditentukan kompetensinya, mungkin S1, D3, atau D2," kata Syamsul seperti diberitakan riaumandiri.co (group harianhaluan.com).

"Jadi, bagi honorer tamatan SMP atau SMA, kalau ada yang berminat jadi pegawai ASN, minimal PPPK, silakan sekolah lagi. Tapi kalau tidak melanjutkan pendidikan niscaya di akhir Desember 2023 diputus hubungan kerja," sambungnya.

Meskipun begitu, pemerintah nantinya tetap menerima karyawan outsourcing atau karyawan kontrak untuk pekerjaan pengemudi, petugas keamanan, dan cleaning service

0 Response to "Honorer Akan diberhentikan/dirumahkan Akhir 2024"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel