MAKALAH WAWASAN NUSANTARA LENGKAP
Bangsa Indonesia kaya akan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah. Dengan kekayaan tersebut, menjadikan bangsa Indonesia ini memiliki tujuan dan cita-cita, agar apa yang telah dimilikinya dapat dijadikan sebuah pencapaian dari sebuah perjuangan seperti halnya saat Indonesia terlepas dari penjajahan. Bukan sebatas terlepas dari penjajahan namun, bangsa Indonesia harus mewujudkan cita-cita bangsa, karena sebuah kemerdekaan itu bukan sebuah pencapaian hasil dalam perjuangan, melainkan hanya sebagai alat untuk mewujudkan tujuan nasional serta cita-cita dari bangsa tersebut, khususnya oleh bangsa Indonesia.Tujuan nasional dan cita-cita bangsa Indonesia telah tercantum jelas pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pada alinea ke-2 telah menjelaskan mengenai cita-cita bangsa Indonesia, yaitu “Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentaosa mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. Mengenai tujuan nasional bangsa Indonesia telah tercantum juga pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia kaya akan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah. Dengan kekayaan tersebut, menjadikan bangsa Indonesia ini memiliki tujuan dan cita-cita, agar apa yang telah dimilikinya dapat dijadikan sebuah pencapaian dari sebuah perjuangan seperti halnya saat Indonesia terlepas dari penjajahan. Bukan sebatas terlepas dari penjajahan namun, bangsa Indonesia harus mewujudkan cita-cita bangsa, karena sebuah kemerdekaan itu bukan sebuah pencapaian hasil dalam perjuangan, melainkan hanya sebagai alat untuk mewujudkan tujuan nasional serta cita-cita dari bangsa tersebut, khususnya oleh bangsa Indonesia.
Tujuan nasional dan cita-cita bangsa Indonesia telah tercantum jelas pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pada alinea ke-2 telah menjelaskan mengenai cita-cita bangsa Indonesia, yaitu “Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentaosa mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. Mengenai tujuan nasional bangsa Indonesia telah tercantum juga pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
B. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dari makalah ini adalah untuk mengetahui tentang Wawasan Nusantara
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wawasan Nusantara
Secara Etimologi kata wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara tinjau atau cara melihat. Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti; memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi, atau cara pandang atau cara melihat. Selanjutnya kata Nusantara terdiri dari kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni; samudera Hindia dan samudera Pasifik.
Istilah wawasan nusantara berasal dari kata wawas yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Istilah wawasan berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan istilah nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau-pulau, dan “antara” yang berati diapit di antara dua hal. Secara unum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Wawasan nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.
(Tim Dosen UGM)
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing. Makalah Kewarganegaraan Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Kewilayahan
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Adapun aspek Kewilayahan Nusantara adalah Pengaruh geografi suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
B. Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Pembangunan Nasional
Pokok-pokok wawasan nusantara dinyatakan sebagai wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional adalah wawasan nusantara yang mencakup hal-hal berikut ini :
Pertama, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik memiliki arti bahwa :
a. Kebutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan bahasa daerah, memeluk berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti seluas-luasnya.
c. Secara psikologis bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, dan memiliki satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional.
Kedua, perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan sosial dan budaya memiliki arti bahwa :
a. Masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
b. Budaya Indonesia hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.
Ketiga, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi memiliki arti bahwa :
a. Kekayaan wilayah nusantara baik potensiap maupyn efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki daerah-daerah dalam mengembangkan ekonominya.
Keempat, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan memiliki arti bahwa :
a. Ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
b. Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara.
C. Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara
1. Faktor Geografis
Di Indonesia kaya akan kekayaan alam yang melimpah, seperti minyak bumi, timah, besi, bauksit, mangan, dan batubara. GBHN menggariskan bahwa jumlah penduduk di Indonesia sangat besar. Apabila dapat dibina dan dikembangkan sebagai tenaga kerja yang efektif akan merupakan modal pembangunan yang besar. Indonesia terdiri dari ribuan pulau, memiliki wilayah perairan yang dikelilingi samudera luas yaitu Samudera Indonesia dan Pasifik. Dan diapit dua benua yaitu Asia dan Australia.
2. Faktor Geopolitik
Istilah Geo memiliki arti ‘Bumi’. Jadi geopolitik adalah politik yang tidak terlepas dari bumi yang menjadi wilayah hidupnya. Istilah ini ialah singkatan dari Geographical Politics yang dicetuskan oleh Rudolf Kjellen. Bermula dari seorang ahli geografi Frederich Ratzel yang berpendapat bahwa pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup sebagai tempat naungannya, sehingga organisme dapat tumbuh subur.
D. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara memiliki unsur dasar yang terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1) Wadah
a. Wujud Wilayah / Bentuk Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2) Isi
Aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi,
1. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas. Dan pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
a. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
b. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
c. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
d. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
e. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
f. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3) Tata Laku
Tata laku wawasan nusantara mencakup dua hal yaitu, segi batiniah dan lahiriah. Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan.
Berdasarkan uraian di atas, unsur wawasan nusantara dappat disimpulkan sebagai berikut :
a. Wadah dari wawasan nusantara adalah wilayah negara kesatuan RI yang berupa nusantara dan organisasi negara RI sebagai kesatuan utuh.
b. Isi wawasan nusantara adalah aspirasi bangsa Indonesia berupa cita-cita nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c. Tata laku dari wawasan nusantara adalah kegiatan atau tindakan/ perilaku bangsa Indonesia untuk melaksanakan falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang apabila dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat menghasilkan wawsan nusantara.
E. Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari :
1. Kepentingan/ Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia.
Arah Pandang Wawasan Nusantara :
1. Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional , baik aspek alamiah maupun aspek social .
2. Arah Pandang ke Luar
Arah pandang keluar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerjasama dan sikap saling hormat menghormati.
F. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara memiliki 2 kedudukan, anatara lain :
1. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
2. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
a. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
b. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
c. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
d. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Sebagai warga negara yang baik, kita bersama-sama menuju tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia dengan memanfaatkan sosial budaya, sejarah, sumber daya alam, dsb untuk mewujudkan hal tersebut. Dengan landasan dari falsafah Pancasila serta UUD 1945. Sehingga kita dapat bersama-sama memandang diri serta lingkungan yang ada dengan berbagai asas, dan unsur yang telah ada. Yang juga akan menghasilkan implementasi di berbagai bidang kehidupan.
B. Saran
Untuk para pembaca semoga dengan ini kita bisa bersama mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa. Untuk pemerintahan Indonesia semoga lebih baik lagi dalam mengolah wawasan nusantara sehingga mencapai tujuan yang diharapkan tanpa ada kecurangan maupun banyak penyimpangan yang menyertainya.
DAFTAR PUSTAKA
Alfandi, Widoyo. (2002). Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik. Yogyakarta:Gadjah Mada University. ISBN 979-420-516-8, 9789794205167.
Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat I.(1983). Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86.
Meike Mayasari, (2005). Karya Tulis dalam bentuk Makalah, “Persengketaan Daerah Perbatasan Di Wilayah Ambalat Kaitannya Dengan Konsep dan Implementasi Wawasan Nusantara
Hidayat, Taufik. 2013. Pengertian, Hakekat dan Kedudukan Wawasan Nusantara.
Purnamasari, Dian. 2012. Wawasan Nusantara.
Siswaluyo , (2012) Draft 2, Pendidikan Kewarganegaraan, Wawasan Nusantara
Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas. Hal 12-14.
Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Jakarta:Kuaternita Adidarma. ISBN 979-98241-0- 9,9789799824103.Hal 179-180.
Sumarsono, S, et.al. (2001). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal 12-17.
Sunarso, Kus Eddy Sartono, dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta : UNY Press.
0 Response to "MAKALAH WAWASAN NUSANTARA LENGKAP"
Post a Comment